News  

Mahyudin Tegaskan Masih Menjabat Wakil Ketua MPR

Mahyudin Wakil Ketua MPR

Politisi muda Golkar, Mahyudin, mengaku belum berkomunikasi lebih jauh dengan Ketua Umumnya Airlangga Hartanto ihwal rumor pergantian dirinya di kursi Wakil Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Jika hal itu benar, menurutnya ada mekanisme tersendiri yang perlu dibahas di internal partai berlogo pohon Beringin itu.

“Ya ketum sendiri belum menjelaskan masalah itu, Karena di partai ada mekanisme rencana pimpinan lembaga itu, harus dibawa dalam rapat pleno DPP. Dalam AD/ART juga ada aturan perombakan pimpinan harus mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Pembina. Nah, sekarang kalau ada niat begitu pasti dibahas di internal partai, saya juga belum tahu itu,” kata Mahyudin di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Kendati begitu, ia menegaskan hingga hari ini statusnya masih menjabat sebagai Wakil Ketua MPR. Mengingat adanya isu beberapa waktu silam, DPP Partai Golkar akan mengganti posisinya dengan Titiek Soeharto.

“Sudah dibantah oleh Sekjen Golkar (Lodewijk Freidrich Paulus) bahwa belum ada surat pengusulan pergantian pimpinan MPR. kemarin juga sudah dibantah Pak Zulkifli Hasan selaku ketua MPR, memang belum ada pengusulan pergantian pimpinan MPR,” tegasnya.

Ia menjelaskan aturan terkait pergantian pimpinan MPR mengacu pada UU MD3. Ada tiga alasan yang menyebabkan adanya pergantian pimpinan, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan keanggotaannya.

“Nah pemberhentian DPR juga karena yang bersangkutan berhalangan tetap tidak bisa melaksanakan tugas sebagai pimpinan MPR dalam waktu tertentu, kemudian karena yang bersangkutan terlibat masalah hukum, yang diancam hukuman pidana 5 tahun. Itu yang menjadi penyebab pergantian di pimpinan, selain dalam aturan itu tidak ada mekanisme lain,” tutupnya.