News  

Kritisi PPN Pendidikan, SOKSI: Jangan Samakan Lembaga Pendidikan Dengan Usaha Komersial

Menanggapi draft rancangan undang-undang revisi UU no 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), bidang pendidikan Dewan Pimpinan Nasional Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) mengkritisi draft tersebut terkait akan diberlakukannya pajak pertambahan nilai (PPN) pada lembaga pendidikan swasta dari jenjang PAUD sampai perguruan tinggi.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Pendidikan Depinas SOKSI, Yovita Lasti Handini kepada RadarAktual senin (14/6/2021).

Menurut Yovita, Lembaga pendidikan swasta adalah lembaga yang dibentuk untuk menjalankan amanah Konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa.

“Sehingga tidak bisa disamakan dengan perusahaan yang menjalankan usaha komersial yang memang bertujuan untuk mencari laba.” tutur Sekjen Wanita Swadiri Indonesia (WSI) ini.

Lembaga pendidikan, lanjut Yovita, menjangkau masyarakat luas dan memberikan bantuan beasiswa kepada siswa-siswa yang memerlukan bantuan.

“Jika masih dibebankan dengan PPN akan sangat memberatkan bukan hanya kepada penyelenggara tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya karena beban operasional akan bertambah.” papar Yovita Lasti Handini.

Kondisi ekonomi masyarakat masih sangat berat pada masa pandemi ini, jangan ditambahkan lagi dengan beban-beban yang memberatkan. Bidang Pendidikan Depinas SOKSI berharap DPR dapat memberi masukan kepada pemerintah untuk mencoret pasal tersebut.

“Jika pemerintah tetap akan mengenakan PPN terhadap jasa pendidikan, hasil pajak tersebut harus dikembalikan kepada pemangku pendidikan yang dampaknya dirasakan langsung oleh pemangku pendidikan.” ujar Yovita.

Misalnya, subsidi gaji bagi pendidik dan tenaga kependidikan yg bergaji di bawah Rp.5 juta untuk semua pendidik dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia tanpa terkecuali, pelatihan yang berguna bagi peningkatan mutu saat ini dan masa depan, studi banding pendidik dan tenaga kependidikan.

“Selain itu juga pemberian BPJS kesehatan kelas 1 untuk seluruh pendidik dan tenaga pendidikan serta melepaskan tanggung jawab iuran BPJS ketenagakerjaan kepada lembaga pendidikan dan diberikan langsung oleh pemerintah.” pungkasnya.