News  

Guru Gay Lecehkan Siswa SMP Islam Padang Panjang, MUI Sumbar: Aktifkan Hukum Adat Nagari

Kasus oknum guru gay yang diduga melecehkan seorang siswa laki-laki di SMP swasta Kota Padang Panjang turut dikomentari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar). Apalagi, kasus asusila tersebut terjadi dilingkungan sekolah Islam.

Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar meminta hukum adat nagari untuk kembali diaktifkan di Ranah Minang. Menurutnya, hal tersebut sebetulnya sudah dirintis MUI Sumbar bersama Dinas Kebudayaan Sumbar yang dituangkan dalam peraturan nagari anti maksiat.

“Syariat Islam sudah menjadi panduan di dalam bersikap di Ranah Minang, apalagi dalam Minangkabau, ‘syarak mangato adat mamakai’. Ini yang harus diterapkan dari bawah sebagai antisipasi preventif.

Jika preventif sudah dilakukan, baru kemudian hukum berjalan memberikan efek jera,” katanya, dikutip dari Covesia.com – jaringan Suara.com, Selasa (15/6/2021).

Menurut Buya Gusrizal, jika tidak ada langkah-langkah untuk memperbaiki dan mengantisipasi, maka hukum yang diberikan tidak akan menimbulkan efek jera yang maksimal kepada pelaku tersebut.

Jika dikaji dalam pandangan syariat Islam, kata Gusrizal, perbuatan oknum guru tersebut merupakan pebuatan yang sangat keji dan terkutuk. Kasus-kasus asusila seperti ini juga bukan kali pertama di wilayah Sumbar.

“Suatu yang berbahaya dan masih berbeda dalam menyikapi pada sebagian komponen masyarakat, apakah dengan alasan HAM, yang dianggap seolah orang-orang yang berprilaku seksual berbeda.

Nah, sekarang terjadi, saya meminta agar kita semua samakan sikap karena ini perbuatan keji dan tidak bisa dilestarikan jangan dianggap suatu warna-warni, maka jika seperti itu juga mereka merasa mendapat tempat berlindung,” terangnya.

Gusrizal menegaskan, harus ada sikap dan tindakan selain aspek hukum yang hanya memberikan efek jera kepada pelaku tersebut dengan diaktifkan kembali hukum adat dari tingkat nagari sehingga bisa dilakukan pencegahan.

“MUI meminta masyarakat, pemimpin, dan ulamanya, untuk tanggulangi dari bawah dari parangkat nagari. Buat aturan yang bisa mencegah itu semua. Harus ada peraturan ke bawah ke tingkat nagari sehingga perbuatan keji ini bisa membangun kesadaran masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, seorang guru SMP Islam di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, diringkus polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya sendiri.

Oknum guru diduga gay tersebut berinisial MS (33) dan siswa laki-laki yang menjadi korbanya berinisial MA (14). Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu memaksa korban untuk melakukan onani dengan cara kemaluannya dipegang pelaku.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ferly P. Marasin membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, pengungkapan kasus bejat ini berawal dari laporan yang masuk ke polisi pada Selasa (25/5/2021) lalu.

Menurut Ferly, aksi tak senonoh dilakukan beberapa kali yang awalnya terjadi pada tanggal 27 Desember 2020 di dalam salah satu ruangan di SMP tempat tersangka mengajar.

Jelang beraksi, tersangka awalnya menghubungi korban lewat pesan pribadi atau DM Instragram. Lantas, pelaku meminta korban untuk memvideokan alat vitalnya.

“Korban membalas chat itu dan mempertanyakan tujuan memvideokan alat vitalnya. Lalu pelaku membalas tujuannya untuk meningkatkan percaya diri dan korban menolak,” katanya, Senin (14/6/2021).

Lewat itu chatingan itu juga pelaku meminta korban untuk datang ke salah satu ruangan SMP Islam di Padang Panjang itu. Sesampai di ruangan, pelaku mengatakan kepada korban bahwa onani itu meningkatkan percaya diri.

“Saat itu pelaku langsung membuka celana training yang dikenakan korban dan memegang alat vital korban,” katanya.

Aksi bejat ini terakhir kali dilakukan pelaku kepada korban pada Rabu (16/1/2021) sore. Saat itu, korban sedang berada di pekarangan sekolah.

“Korban kembali diminta untuk ke ruangan kepala sekolah dan korban kembali menerima perlakukan yang sama dari pelaku,” katanya.

Saat ini, tersangka telah meringkuk di sel tahanan Polres Padang Panjang. Atas perbuatannya, oknum guru gay ini dijerat Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 E UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. {suara}