News  

Izin Ivermectin Untuk Obat Cacing, BPOM: Untuk Terapi COVID-19 Wewenang Dokter dan Kemenkes

Kepala BPOM Penny Lukito akhirnya buka suara terkait Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19. Hal ini menanggapi pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir yang mengatakan Ivermectin sudah mendapatkan izin edar.

“Untuk Ivermectin sudah mendapat EUA (Emergency Use Authorization) dari BPOM sebagai obat cacing, jadi (obat) pencernaan,” kata Penny dalam jumpa pers virtual, Selasa (22/6).

Berdasar penelusuran kumparan, hal itu benar. Obat produksi Indofarma tersebut tercatat di situs BPOM telah mendapatkan nomor registrasi pada Senin (20/6) kemarin.

Nama obat yang terdaftar Ivermectin dalam kemasan botol dengan isi 20 tablet. Nomor registrasinya GKL2120943310A1.

Namun, penjelasan mengenai komposisi Ivermectin itu sendiri tidak dapat ditemukan di situs BPOM. Juga tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa obat ini terkait COVID-19.

“Di lapangan dalam pelaksanaan pengobatan COVID-19 di beberapa negara dan Indonesia ditemukan adanya indikasi bahwa ini membantu penyembuhan,” kata Penny.

“Namun belum bisa dikategorikan sebagai obat COVID-19,” tegasnya. Penny menambahkan, kalau Ivermectin mau disebut sebagai obat COVID-19 harus melalui uji klinis lengkap dulu.

Namun dalam hal pemberian kepada pasien, itu kewenangan dari dokter dan ahli kesehatan lainnya.

Kalau kita mengatakan suatu produk sebagai obat COVID-19 harus melalui uji klinik dulu. Namun demikian ini tentunya dengan resep dan pengawalan dokter bisa saja digunakan dalam salah satu terapi dalam protokol pengobatan COVID-19 – Kepala BPOM Penny Lukito

Namun, Penny menegaskan, penggunaan Ivermatin sebagai terapi di luar wewenang BPOM.

“Bukan dalam kewenangan BPOM dalam hal itu, nanti pemerintah proses dan setiap protokol pengobatan COVID-19 harus diatur organisasi profesi dan Kemenkes,” tutup dia. {kumparan}