Brunei Darussalam melaporkan temuan delapan kasus baru Covid-19 pada Rabu (19/7/2021) kemarin, dan keseluruhan kasus berasal dari Jakarta.
Kementerian Kesehatan Brunei Darussalam mengumumkan bahwa kasus baru tersebut ditemukan pada penumpang pesawat yang melakukan penerbangan dari Jakarta pada 4 Juli lalu, sebagaimana dilansir The Star.
Dengan demikian, total kasus terkonfirmasi Covid-19 sejauh ini di Brunei Darussalam menjadi 291.
“Semua kasus baru Covid-19 tersebut terdeteksi saat menjalani masa karantina,” tulis The Star. Adapun rincian dari kedelapan kasus adalah sebagai berikut:
Kasus 284 terjadi pada seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) berusia 38 tahun, ia mengalami demam dan kehilangan nafsu makan pada 16 Juli;
Kasus 285 terjadi pada seorang wanita WNI berusia 40 tahun, kasus 286 laki-laki WNI berusia 46 tahun, kasus 287 wanita WNI berusia 29 tahun, dan kasus 288 wanita WNI berusia 36 tahun (keempatnya tidak menunjukkan tanda infeksi);
Kasus 289 pada wanita WNI berusia 37 tahun yang mengalami demam sejak 16 Juli;
Kasus 290 pada wanita WNI berusia 21 tahun dan kasus 291 pada laki-laki WNI berusia 22 tahun (keduanya tidak menunjukkan gejala).
Saat ini, sebanyak 27 kasus aktif di Brunei menjalani perawatan di Pusat Isolasi Nasional di Distrik Tutong. Mereka dilaporkan dalam kondisi yang stabil.
Sementara itu, Brunei sendiri tidak mencatatkan transmisi lokal sejak 438 hari terakhir.
Penerbangan dari Indonesia dilarang
Kantor Perdana Menteri (PMO) Brunei Darussalam pada Senin (19/7/2021) menginformasikan bahwa negara tersebut melarang kedatangan penerbangan dari Indonesia.
Belum diketahui sampai kapan larangan ini akan diberlakukan. Yang pasti, larangan akan diterapkan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, Kontan.co.id melansir dari Borneo Bulletin.
Dijelaskan pula, kebijakan ini berlaku untuk semua perjalanan kedatangan warga negara asing yang berangkat dari atau melalui bandara mana pun di Indonesia (penerbangan langsung), atau bepergian dari Indonesia ke Brunei Darussalam melalui transit di bandara lain mana pun.
Penghentian sementara juga berlaku bagi warga negara asing yang telah diberikan pra-persetujuan untuk masuk ke Brunei Darussalam dari Indonesia.
Sebelumnya, tujuh negara sudah melarang penerbangan kedatangan dari Indonesia, di antaranya adalah Filipina dan Singapura. {kompas}