News  

Sangat Tepat Bila Presiden Jokowi Angkat KSAL Yudo Margono Jadi Panglima TNI

Panglima TNI Hadi Tjahjanto akan memasuki pensiun pada bulan November yang akan datang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, pada pasal 13 dijelaskan, jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf.

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas mengatakan, Berdasarkan ketentuan tersebut, sudah sepatutnya Presiden mengajukan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono kepada DPR untuk disetujui sebagai Panglima TNI menggantikan Hadi Tjahjanto.

“Yudo akan mampu memimpin TNI untuk lebih baik lagi dan menjaga sinergisitas dengan Polri dan instansi lain. Yudo akan mampu melaksanakan tugas yang akan diberikan Presiden kepadanya apabila dipercaya menjadi Panglima TNI,” kata Fernando.

Untuk mengisi posisi KSAL yang akan ditinggalkannya, Yudo Margono sangat tepat mempertimbangkan Laksdya Amarulla Octavian yang saat ini menjadi Rektor Universitas Pertahanan (Unhan).

“Octavian selama memimpin Unhan saya anggap berhasil mengembangkannya dengan membuka program S1 dan D3,” imbuhnya.

Baru-baru ini juga Octavian dapat meyakinkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk mau menerima gelar akademik profesor kehormatan dari Unhan. Inu merupakan kebanggaan tersendiri bagi kampus dibawa naungan Kementerian Pertahanan tersebut.

“Sementara KSAD Andika Perkasa yang selama ini juga digadang-gadang sebagai Panglima TNI, berpotensi untuk mengisi jabatan lain setingkat menteri, misalnya sebagai Kepala BIN,” tandas dia. {kedaipena}