Pemerintah memberikan kelonggaran untuk operasional rumah makan pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Yaitu pengunjung diizinkan untuk makan di tempat namun dibatasi hanya 20 menit.
Lalu bagaimana pengawasan pegunjung makan dalam waktu 20 menit. Bahkan pihak Polda Metro Jaya (PMJ) pun menyebut sulit untuk memantau satu per satu warung makan terkait penerapan makan di tempat dalam waktu 20 menit.
Di mana dalam pelaksanaannya, aparat penegak hukum diminta untuk melalukan pengawasan.
“Kalau warungnya ada 1.000, terus TNI-Polri nungguin 1.000-nya? Orang makan satu, dua menit, lima menit, habis semua polisi lama-lama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/7/2021).
Namun, Yusri memastikan pihaknya terus melakukan patroli dan mengimbau masyarakat untuk patuh kebijakan pemerintah terkait PPKM Level 4. Peran masyarakat, dikatakan Yusri, juga perlu untuk sinergitas dengan jajaran TNI-Polri.
“Ini upaya kalau sudah sinergi bersama-sama, berkolaborasi memutus mata rantai dengan niatan kita sama-sama semuanya insyallah akan selesai,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah telah melakukan relaksasi.
Bahwa warung makan diperbolehkan melayani makan di tempat dalam masa perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Namun, ada batasan kuota, operasional hingga durasi waktu di warung makan tersebut. Salah satunya adalah pembeli tidak boleh makan di tempat lebih dari 20 menit.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit dan selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi,” jelas Luhut.
Update Jumlah Kasus Covid19
Jumlah pasien Virus Corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 45.203 orang, per Selasa (27/7/2021). Sehingga, hari ini total ada 3.239.936 kasus positif. Hal itu seperti dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id.
Sementara, jumlah pasien sembuh bertambah 47.128 orang, sehingga total pasien sembuh ada 2.596.820 orang.
Sedangkan pasien yang meninggal bertambah 2.069 orang, sehingga total ada 86.835 pasien Covid-19 yang meninggal.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 26 Juli 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 794.937 (24.9%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 573.438 (18.0%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 357.961 (11.2%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 280.257 (8.8%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 107.806 (3.4%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 107.445 (3.4%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 105.435 (3.3%)
RIAU
Jumlah Kasus: 89.242 (2.8%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 77.905 (2.4%)
BALI
Jumlah Kasus: 69.789 (2.2%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 66.318 (2.1%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 53.095 (1.7%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 44.030 (1.4%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 41.881 (1.3%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 41.584 (1.3%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 34.585 (1.1%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 33.004 (1.0%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 31.735 (1.0%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 30.261 (0.9%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 25.427 (0.8%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 23.548 (0.7%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 22.004 (0.7%)
ACEH
Jumlah Kasus: 21.884 (0.7%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 19.518 (0.6%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 18.832 (0.6%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 18.403 (0.6%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 18.155 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 17.400 (0.5%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 15.876 (0.5%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 15.369 (0.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 13.039 (0.4%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 9.419 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 7.756 (0.2%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 7.260 (0.2%). {tribun}