News  

Makan Di Tempat Dibatasi 20 Menit, Polda Metro Jaya: Kalau Warungnya 1.000, Habis Semua Polisi

Pemerintah memberikan kelonggaran untuk operasional rumah makan pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Yaitu pengunjung diizinkan untuk makan di tempat namun dibatasi hanya 20 menit.

Lalu bagaimana pengawasan pegunjung makan dalam waktu 20 menit. Bahkan pihak Polda Metro Jaya (PMJ) pun menyebut sulit untuk memantau satu per satu warung makan terkait penerapan makan di tempat dalam waktu 20 menit.

Di mana dalam pelaksanaannya, aparat penegak hukum diminta untuk melalukan pengawasan.

“Kalau warungnya ada 1.000, terus TNI-Polri nungguin 1.000-nya? Orang makan satu, dua menit, lima menit, habis semua polisi lama-lama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/7/2021).

Namun, Yusri memastikan pihaknya terus melakukan patroli dan mengimbau masyarakat untuk patuh kebijakan pemerintah terkait PPKM Level 4. Peran masyarakat, dikatakan Yusri, juga perlu untuk sinergitas dengan jajaran TNI-Polri.

“Ini upaya kalau sudah sinergi bersama-sama, berkolaborasi memutus mata rantai dengan niatan kita sama-sama semuanya insyallah akan selesai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah telah melakukan relaksasi.

Bahwa warung makan diperbolehkan melayani makan di tempat dalam masa perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Namun, ada batasan kuota, operasional hingga durasi waktu di warung makan tersebut. Salah satunya adalah pembeli tidak boleh makan di tempat lebih dari 20 menit.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit dan selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi,” jelas Luhut.

Update Jumlah Kasus Covid19

Jumlah pasien Virus Corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 45.203 orang, per Selasa (27/7/2021). Sehingga, hari ini total ada 3.239.936 kasus positif. Hal itu seperti dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id.

Sementara, jumlah pasien sembuh bertambah 47.128 orang, sehingga total pasien sembuh ada 2.596.820 orang.

Sedangkan pasien yang meninggal bertambah 2.069 orang, sehingga total ada 86.835 pasien Covid-19 yang meninggal.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 26 Juli 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 794.937 (24.9%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 573.438 (18.0%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 357.961 (11.2%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 280.257 (8.8%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 107.806 (3.4%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 107.445 (3.4%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 105.435 (3.3%)

RIAU

Jumlah Kasus: 89.242 (2.8%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 77.905 (2.4%)

BALI

Jumlah Kasus: 69.789 (2.2%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 66.318 (2.1%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 53.095 (1.7%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 44.030 (1.4%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 41.881 (1.3%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 41.584 (1.3%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 34.585 (1.1%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 33.004 (1.0%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 31.735 (1.0%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 30.261 (0.9%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 25.427 (0.8%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 23.548 (0.7%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 22.004 (0.7%)

ACEH

Jumlah Kasus: 21.884 (0.7%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 19.518 (0.6%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 18.832 (0.6%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 18.403 (0.6%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 18.155 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 17.400 (0.5%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 15.876 (0.5%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 15.369 (0.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 13.039 (0.4%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 9.419 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 7.756 (0.2%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 7.260 (0.2%). {tribun}