Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan vaksin Covid-19 bukan syarat bagi masyarakat untuk menerima bantuan sosial (bansos).
Ia mengatakan kegiatan kemanusiaan tidak boleh dikaitkan dengan vaksinasi.
“Tidak ada (syarat vaksin), semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan, bantuan, enggak boleh disambungkan dengan persyaratan itu, enggak boleh.
Karena itu bantuan sosial untuk menyambung hidup, tidak boleh dikaitkan apapun juga,” kata Anies di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8).
Dilansir dari Antara, Kelurahan Utan Panjang, Jakarta Pusat memberlakukan kebijakan pengambilan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hanya untuk warga yang sudah divaksin.
Lurah Utan Panjang Amadeo mengatakan masih cukup banyak warga di wilayahnya yang belum divaksin. Oleh karena itu, ia sengaja menerapkan kebijakan melarang warga yang belum vaksin untuk mengambil BPNT.
Kebijakan itu juga diklaim Amadeo bukan untuk mempersulit warga, namun untuk mendorong program vaksinasi.
Anies kembali menegaskan bahwa hal tersebut tidak diizinkan. Namun, jika hanya sebagai anjuran, menurutnya tidak masalah.
“Enggak boleh, kalau pembagian bantuan sosial tidak boleh, kalau dibagi, kemudian dianjurkan vaksin nah itu boleh, tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin itu enggak boleh,” katanya.
Menteri Sosial Tri Rismaharini sempat khawatir jika warga penerima bansos dianjurkan vaksinasi terlebih dahulu. Menurutnya, tak menutup kemungkinan warga yang belum divaksin Covid-19 tak diberikan bansos oleh petugas di lapangan.
Risma menilai itu bisa saja terjadi meski vaksinasi hanya berupa anjuran atau bukan syarat wajib bagi calon penerima bansos Covid-19. Risma menjawab itu saat ditanya ihwal langkah Pemprov DKI Jakarta yang menganjurkan warga calon penerima bansos untuk disuntik vaksin terlebih dahulu.
“Nanti kalau ada persyaratan gitu terus vaksin Covid-19 enggak ada malah dia enggak nerima bantuan bagaimana? Terus jadi enggak bisa makan,” kata Risma saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (29/7). {CNN}