News  

Wow! Kerugian Masyarakat Akibat Investasi, Pinjol dan Pegadaian Bodong Tembus Rp.117 Triliun

Masyarakat diminta untuk mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Imbauan itu disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing.

Ia juga mengungkit soal kerugian masyarakat akibat investasi, pinjaman online dan pegadaian bodong yang mencapai Rp 117 triliun.

“Contohnya kampung kurma yang menjanjikan memberikan keuntungan dengan membeli satu kavling dengan lima pohon kurma, bisa mencapai Rp 100 juta lebih dalam setahun, hasil dari kurma tersebut yang ternyata tidak terjadi,” jelas Tongam dalam webinar Literasi Keuangan Indonesia Terdepan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 6 Agustus 2021.

Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menurutnya, merupakan salah satu ciri investasi bodong yang tidak mendapat izin dari OJK.

Selain itu ia juga meminta masyarakat mewaspadai entitas usaha yang menjanjikan keuntungan yang semakin banyak, seiring dengan banyaknya anggota baru yang direkrut.

“Ini menjadi perhatian karena banyak juga yang berkedok penjualan saham dengan menerapkan sistem member get member, semakin banyak yang diajak orang dapat bonus lebih banyak,” jelasnya.

Selanjutnya, entitas usaha bodong ini juga kerap melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau figur publik. Mereka juga mengklaim masyarakat bisa melakukan investasi tanpa resiko.

“Kemudian legalitas tidak jelas, tidak ada izin badan usaha, badan hukumnya, atau kalau ada izinnya tapi tidak sesuai kegiatan dengan izin. Kami sampaikan akhir-akhir ini banyak sekali pemalsuan izin dari OJK,” papar dia.

Sebelumnya Tongam mengatakan kerugian masyarakat akibat investasi, pinjaman online, dan pegadaian bodong sepanjang 10 tahun terakhir mencapai Rp 117 triliun.

Pada 2021, Satgas Waspad Investasi terus melakukan penindakan terhadap entitas bodong dengan memblokir 79 investasi ilegal, 442 pinjaman online ilegal, dan 17 gadai ilegal.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara meminta masyarakat menghubungi OJK apabila ragu terhadap suatu perusahaan atau penawaran.

Masyarakat bisa menghubungi nomor telepon OJK di 157 atau whatsapp di 081157157157. {galamedia}