News  

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga 16 Agustus, Mal di 4 Kota Ini Boleh Buka

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 dan 3 hingga 16 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan evaluasi PPKM di Jawa dan Bali setiap satu minggu sekali. Sedangkan di luar Jawa Bali tiap satu atau dua minggu sekali.

Ia mengatakan semua pertimbangan sudah diambil berdasarkan masukan para ahli. “Rekomendasi di Jawa Bali akan berbeda dengan di luar,” kata Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan secara virtual, Senin (9/8/2021).

Ia mengatakan perpanjangan sejak 2 Agustus 2001 menunjukkan data yang menggembirakan. Ia mengatakan kasus COVID-19 terus turun. Luhut mengatakan, penurunan terjadi sebesar 59,6% dari puncak kasus di 21 Juli 2021.

“Momentum ini harus dijaga. Untuk itu atas arahan Presiden RI PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” papar Luhut.

Dalam sepekan terakhir penerapan PPKM Level 4 tercatat pasien sembuh bertambah 226.656 orang, jauh lebih banyak dibandingkan kasus harian yang bertambah 199.220 kasus.

Meski demikian, kasus kematian juga masih terus bertambah seiring peningkatan kasus baru. Pada hari ini ada tambahan 1.475 kasus, sehingga totalnya 108.571 orang. Dalam sepekan terakhir 2-7 Agustus 2021 jumlah kasus meninggal bertambah 9.875 orang, artinya ada lebih dari 1.600 orang yang meninggal setiap harinya karena penyakit ini.

Luhut mengizinkan mal di beberapa wilayah untuk beroperasi dengan syarat. “Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” ucap Luhut.

Uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan akan dilakukan di 4 kota, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang. Mal boleh menerima pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas.

Semua pengunjung dan pekerja di dalam mal wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Pada PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sebelumnya, mal dan pusat perbelanjaan tidak boleh buka seluruhnya. Hanya sektor-sektor esensial misalnya supermarket yang menyediakan kebutuhan sehari-hari dan toko obat yang boleh buka.

Selain itu, toko-toko makanan dan minuman juga boleh beroperasi namun tidak melayani makan di tempat.

Sebelumnya, juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan ada tiga indikator yang jadi alasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Yaitu indeks kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial.

“Hal ini tentunya dapat berubah di waktu yang sangat cepat. Maka kami harus melihat langkah-langkah dan mengevaluasi secara berkala tiap minggunya berdasarkan acuan WHO yang kami ikuti,” kata Jodi, Ahad (8/8/2021). Makanya, pemerintah, kata dia, selalu mengukur kebijakan PPKM setiap minggu.