Demokrat Cium Upaya Perpanjang Masa Jabatan Presiden Saat Amandemen UUD 1945

Partai Demokrat mencium adanya upaya perpanjang masa jabatan Presiden Jokowi hingga 3 periode, atau setidaknya sampai pada tahun 2027.

Hal itu setelah adanya pertemuan Jokowi dengan sejumlah pimpinan MPR pada Jumat lalu. Dalam pertemuan itu, mereka membahas wacana amandemen UUD 1945 tentang pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Politikus Partai Demokrat, Benny Kabur Harman menduga-duga, jika ada upaya MPR untuk memuluskan Presiden Jokowi 3 periode. Jika demikian maka hal itu persis zaman orde lama. Ketika MPRS meminta Soekarno menjadi presiden seumur hidup.

“MPR Akui Ada Sinyal Jokowi Terima Perpanjang Masa Jabatan? Teringat saya tahun 1963 ketika MPRS minta Soekarno menjadi Presiden seumur hidup. Soekarno ngaku tidak pernah tau soal ini, tapi karena MPRS minta tak kuasa ia menolaknya. Para elit politik jujurlah ke rakyat,” ujar Benny Kabur Harman, Ahad (15/8/2021).

Lebih lanjut, Benny menjelaskan bahwa masa jabatan Presiden adalah kehendak MPR. Akan tetapi menurut Benny, jika MPR meminta Jokowi untuk lanjut 3 periode, maka permintaan itu harus ditolak oleh Jokowi sendiri.

“Perpanjangan masa jabatan presiden itu adalah kehendak MPR. Bukan Presiden tapi MPR yang minta. Saya jawab, kalaupun itu benar, Presiden harus menolaknya. Mengapa, sebab MPR tidak punya wewenang untuk itu. Itu hak rakyat bukan hak MPR,” ungkap pria asal NTT ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan para wakil MPR guna membahasa wacana amandemen UUD 1945, pada Jumat lalu.

Menurut Bamsoet, Jokowi khawatir apabila amandemen akan melebar, termasuk mendorong perubahan masa jabatan presiden.

“Kekhawatiran itu justru datang dari Presiden Joko Widodo. Beliau mempertanyakan apakah amandemen UUD NRI 1945 tidak berpotensi membuka kotak pandora sehingga melebar, termasuk mendorong perubahan periodisasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode?” kata Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021).

“Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945, sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar,” lanjutnya.