Idris Laena: Amandemen UUD 1945 Bukan Kebutuhan Mendesak

Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena mengapresiasi Pidato Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR dan DPD, Senin, (16/8).

Pasalnya, dalam pidatonya itu, Jokowi mendukung langkah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mengkaji substansi dan bentuk hukum pokok-pokok Haluan Negara.

Jokowi juga memuji Program Empat Pilar yang dimiliki MPR. Ia mengatakan hal ini menunjukan MPR terus konsisten memperkokoh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Namun terkait dengan Agenda MPR untuk mengkaji subtansi bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), apalagi Jika harus mengamandemen konstitusi, menurut Idris Laena belum perlu dilakukan dan tidak mendesak.

“Belum mendesak, apalagi saat ini kita masih fokus melawan Pandemi Covid-19. Jika dipaksaan tentu akan melukai hati rakyat,” ujar Idris Laena,” Senin (16/08/2021) di Jakarta.

Setelah 20 tahun berlalu, usulan untuk kembali mengamendemen UUD 1945 sempat kembali bergulir. MPR menggulirkan isu tersebut, dan bahkan DPD dengan resmi membuat tim khusus untuk mengolah gagasan-gagasan amandemen UUD 1945.

Gagasan untuk mengamandemen UUD 1945 hadir seiring dengan mencuatnya isu mengenai MPR kembali berperan memilih Presiden, perpanjangan periode masa jabatan Presiden/Wakil Presiden menjadi 3 periode serta MPR menyusun GBHN untuk kemudian dijalankan oleh Presiden.

“Perihal PPHN semua fraksi partai politik di MPR sebenarnya sudah sepakat tentang keberadaan tersebut. Namun, sampai dengan saat ini belum ada keputusan apapun terkait produk hukum untuk mewadahi PPHN,” tandasnya.

Selain PPHN kata Idris Laena, yang patut diapresiasi dalam pidato Jokowi adalah upaya Pemerintah dalam mengatasi dampak Pandemi Covid 19, yang sudah On the track karena dilakukan secara simultan.

“Selain mengatasi Pandemi Covid 19 dari sisi kesehatan dengan terus melakukan testing, tracing dan treatment serta Vaksinasi, Pemerintah juga tetap mengupayakan Pertumbuhan Ekonomi Nasional (PEN) dengan berbagai stimulus yang mendorong tumbuhnya kembali dunia Usaha termasuk para Pelaku UKM,” tandasnya.

Terkait RUU APBN 2022 serta Nota Keuangan, Jokowi menyebut Rancangan APBN 2022 itu dibuat antisipatif dalam mengatasi ketidakpastian. Namun kata Idris, dengan ansumsi yang tetap optimis, pertumbuhan ekonomi berkisar 5.0 sampai 5.5 Persen.

“Kita berharap dengan berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah tersebut, bisa mengatasi dampak akibat Pandemi Covid-19,” pungkasnya. {JP}