News  

Gelapkan Rp.72 Miliar Uang Negara, Begini Nasib Mafia Pajak Gayus Tambunan Dalam Penjara

Masih ingat Gayus Tambunan? mafia pajak yang dipenjara, kini nasibnya berubah. Gayus Tambunan adalah mantan pegawai Kementerian Keuangan ini adalah mafia pajak yang divonis penjara 29 tahun.

Berbagai kabar tak sedap menimpa Gayus Tambunan. Awal-awal ia ditahan dikabarkan keluar dari penjara hingga jalan-jalan. Setelah beberapa tahun, Gayus Tambunan dikabarkan meninggal dunia.

Gayus Tambunan, pegawai pajak sempat menghebohkan Indonesia pada 2010-2011 silam.

Semangat reformasi yang diusung Menteri Keuangan Sri Mulyani era pemerintahan Presiden SBY kala itu pun juga musnah seketika , setelah ada sosok pegawai Ditjen Pajak yang menjadi terdakwa kasus ini.

Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau Gayus Tambunan, terdakwa kasus mafia pajak yang awalnya adalah pegawai Ditjen Pajak.

Setelah pengusutan yang lama dan ulet, akhirnya vonis dakwaan dan hukuman telah dijatuhkan dengan akumulasi vonis total selama 29 tahun penjara atau 3 dekade. Awalnya, vonis pertama dijatuhkan Rabu, 19 Januari 2011.

Saat itu pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan terkait kasus mafia pajak terhadap Gayus.

Hukuman itu berdasarkan dari bukti bersalahnya melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT) dalam pembayaran pajak serta rugikan keuangan negara sebesar Rp 570 juta.

Albertina Ho, hakim yang pimpin sidang tersebut tegaskan, sebagai peneliti pajak di Direktorat Banding, Gayus telah terbukti menyalahi wewenangnya dengan cara menerima keberatan pembayaran pajak PT SAT.

“Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” ujar Albertina.

Gayus juga terbukti menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie. Uang diberikan melalui pengacaranya Haposan Hutagalung agar tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita.

Gayus juga dinyatakan bersalah menyuap hakim Muhtadi Asnun sebesar Rp 50 juta, untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp 25 miliar.

Vonis 7 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadi pintu hukuman lain bagi Gayus. Sebab, tidak lama usai putusan 7 tahun penjara, jaksa ajukan banding dan dikabulkan menjadi hukuman 8 tahun penjara.

Gayus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau MA yang ditolak dan justru menambah hukumannya menjadi 12 tahun penjara.

Masih mencoba lagi, Gayus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tetapi kembali ditolak MA. Gayus tetap divonis 12 tahun penjara terkait kasus menyuap penyidik, hakim dan rekayasa pajak.

Dengan ditolaknya PK tersebut, Gayus harus meringkuk di penjara selama 30 tahun. Pasalnya, selain kasus yang membuat dia dipenjara 12 tahun, Gayus juga dihukum untuk tiga kasus lainnya.

Tiga kasus itu adalah penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis 8 tahun penjara, kasus pemalsuan paspor dengan vonis 2 tahun penjara dan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.

Namun, dalam perjalanannya MA kemudian ‘menyunat’ hukuman Gayus menjadi 29 tahun penjara. MA menilai vonis yang dijatuhkan kepada mantan pegawai Ditjen Pajak itu melebihi aturan yang ada.

Dilansir dari website MA pada Selasa 17 Januari 2017, MA menyebut total kejahatan yang dilakukan Gayus ada empat kasus, tiga di antaranya tindak pidana korupsi yang dituntut secara terpisah dengan total vonis 28 tahun penjara.

Gayus tidak terima dengan vonis Nomor 52 K/Pid.Sus/2013 itu karena total hukuman yang ia terima dalam kasus korupsi tersebut selama 28 tahun penjara

MA kemudian mengabulkan keberatan tersebut dengan menjadikan hukuman Gayus 26 tahun penjara untuk tiga kasus pidana korupsi.

Di luar itu, MA memvonis Gayus 3 tahun dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan bepergian selama di dalam tahanan. Dengan begitu total hukuman yang dijalani Gayus adalah 29 tahun penjara.

Kepergian di dalam tahanan tersebut dilakukannya saat menyamar menjadi Sony Laksono dan terbang ke Bali serta sejumlah negara lain.

Ia tertangkap kamera pada 5 November 2010 tengah menonton tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali dengan penampilan menyamar.

September sebelumnya ia juga bepergian ke Macau sedangkan di akhir September menuju awal Oktober ia pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia dan Singapura berbekal paspor palsu atas nama Sony Laksono.

Paspor tersbeut selanjutnya dibuang di suatu tempat di Jakarta. Semenjak dipindah dari Lapas Cipinang ke Lapas Sukamiskin Mei 2012 silam, Gayus masih berulah dengan kedapatan makan di sebuah restoran kawasan Jakarta Selatan pada 2015 silam.

Ulah tersebut membawanya dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Selasa 22 September 2015.

Pada Senin 17/11/2014, diberitakan jika Tim Eksekutor Kejaksaan Agung lakukan eksekusi terhadap beberapa harta milik Gayus dan sebagian telah resmi dikembalikan ke negara.

Tim Eksekutor Kejaksaan Agung melakukan eksekusi di Bank Indonesia dan mengambil harta senilai Rp 74 miliar dengan rincian 659.800 dollar AS, 9.980.034 dollar Singapura, dan Rp 201.089.000.

Selain itu juga 31 keping logam mulia dengan berat masing-masing kepingnya adalah 100 gram. Harta tersebut merupakan harta yang didapat Gayus saat melakukan tindak pidana korupsi.

Total Gayus melakukan empat kejahatan, yaitu menerima suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima US$ 1 Juta dari Alif Kuncoro terkait pembuatan surat permohonan banding dan surat bantahan pajak untuk PT Bumi Resource pada 2008.

Kasus kedua adalah Gayus dinyatakan bersalah memiliki 659 ribu dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura yang merupakan hasil gratifikasi yang diterimanya.

Ketiga, Gayus melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyimpan uang hasil gratifikasi tersebut di safe deposite box di sebuah bank swasta di Indonesia.

Kasus terakhir, Gayus melakukan penyuapan terhadap sejumlah petugas di rumah tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua.

Atas perbuatannya tersebut dia harus mendekam dalam tahanan selama 31 tahun. Tidak disangka, dengan kekayaan tersebut, istri Gayus justru menggugat cerai.

Sosok Milana Anggraeni adalah istri Gayus, seorang PNS di DPRD DKI Jakarta yang menjabat asisten Ketua DPRD DKI era Ferrial Sofyan.

Siapa sangka, Milana dikenal pekerja wanita yang baik dan rajin, sehingga fakta bahwa ia merupakan istri Gayus membuat Ferrial Sofyan terkejut. Keduanya memiliki lima orang anak, termasuk dua anak kembar.

Milana dikenal teman-temannya yang terlihat biasa saja bahkan cenderung sederhana sehingga tidak terlihat jika ia orang kaya dengan tabungan bermiliar-miliar.

Diduga, Milana juga ikut menerima aliran dana dari rekening Gayus Tambunan sebesar Rp 3,6 miliar, diketahui dari transfer dana ke rekening Milana dalam lima kali transfer, antara 4 Desember 2009 hingga 11 Januari 2010.

Menariknya lagi, Milana ternyata pernah ikut dalam pelarian bersama Gayus ke sejumlah negara tadi.

Diketahui, Gayus Tambunan mengenal Milana saat keduanya masih tinggal di wilayah Rawa Badak, Jakarta Utara pada 1995. Ia pun menikahi Milana di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 9 Juni 2002 silam.

Alasan Milana meminta cerai, disebutkan oleh kuasa hukum Milana, Elza Syarief, adalah karena sudah tidak ada lagi kecocokan.

“Alasannya biasa aja, bukan karena faktor ekonomi. Karena sudah nggak cocok aja,” kata Elza saat dikonfirmasi, Senin (21/9).

Menurutnya, keinginan cerai dari Milana sudah bulat dan tak ada ruang untuk bersatu lagi dengan Gayus. Bahkan, gugatan mengenai harta ‘gono-gini’ pun tidak ada sama sekali, dalam gugatan cerai Milana kepada Gayus tersebut.

Hanya, hak asuh kelima anak mereka memang jatuh ke tangan Milana sebagai ibu kandungnya. Meski begitu ada dugaan, Milana tidak setia menunggu Gayus menjalani hukuman penjara 3 dekade, sehingga mengajukan gugatan cerai.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat membantah informasi atau berita yang menyatakan terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan meninggal dunia di Jayapura, Papua.

Kabar tersebut ditegaskan berita hoaks sebab Gayus saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.

Informasi tentang meninggalnya mantan pegawai pajak tersebut beredar di kalangan wartawan yang menyatakan Gayus meninggal dunia di daerah Jayapura, Papua.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris menegaskan jika Gayus saat ini tengah menjalani hukuman di LP Gunung Sindur. Sehingga menurutnya kabar tentang meninggalnya Gayus tersebut tidak dibenarkan.

“Kabar soal itu (Gayus meninggal) tidak benar. Itu hoaks, Gayus masih di Gunung Sindur,” kata Aris beberapa waktu lalu seperti dikutip dari Warta Ekonomi.

Ia menambahkan, saat ini kondisi kesehatan Gayus baik dan sehat. Bahkan, menurutnya Gayus sempat berfoto dengan petugas dan dalam kondisi sehat. “Gayus tidak dalam kondisi sakit, barusan tadi pagi petugas foto,” kata dia.

Kabar baru Gayus Tambunan

Sebanyak 571 narapidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Selasa (17/8/2021), mendapatkan remisi hukuman bertepatan dengan HUT Ke-76 RI. Dari 571 narapidana, enam orang langsung mendapatkan hukuman bebas.

Kalapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, Mujiarto mengatakan, remisi yang diberikan tidak terlepas dari kelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

“Syaratnya itu berkelakuan baik dan ditinjau dari undang-undang yang sesuai dengan syarat dan ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, dari 571 narapidana, tiga nama seperti Gayus Tambunan dan Habib Bahar Bin Smith juga mendapat remisi hukuman. “Gayus Tambunan mendapat remisi enam bulan dan Habib Bahar Bin Smith mendapatkan remisi tiga bulan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk Ryan Jombang, imbuh Mujiarto, tidak mendapatkan remisi. “Kalau Ryan Jombang kan hukuman mati, dia tidak mendapatkan remisi hukuman,” kata dia. {tribun}