News  

Pengelola PIK Bantah Larangan Kibarkan Merah Putih Dan Masuk Kawasannya Pakai Paspor

Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memanggail pengelola Pantai Indah Kapuk (PIK) terkait isu larangan pengibaran Bendera Merah Putih di kawasan itu.

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Irjen Pol Armed Wijaya menyampaikan, pemanggilan terhadap pengelola PIK dilakukan pada Senin, 23 Agustus 2021 kemarin.

Armed mengatakan, meski pihak pengelola sudah membantah bahwa tidak ada larangan pemasangan Bendera Merah Putih di kawasan PIK, pemanggilan tetap dirasa perlu untuk dilakukan.

Tujuannya untuk mengklarifikasi berbagai kritik publik di media sosial yang dinilai seakan-akan kawasan PIK seperti negara dalam negara. Sebab kalau dibiarkan bisa berpotensi mengundang perdebatan dan bisa mempengaruhi kondisi politik dan keamanan tanah air.

“Kami sengaja mengundang bapak-bapak untuk menjelaskan berbagai kasus yang viral di publik, sekaligus melalukan klarifikasi karena ini mengundang perdebatan dan bisa mempengaruhi kondisi politik dan keamanan tanah air,” ujarnya dalam keterangannya yang diterima Selasa, 24 Agustus 2021.

Dalam pertemuan ini, Armed menyebut sejumlah video yang viral di media sosial tentang beberapa kejadian pelarangan bagi masyarakat untuk masuk ke kawasan tertentu di PIK ditayangkan.

Sementara Deputi bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, mengingatkan pihak pengelola PIK untuk lebih peka dan sensitif terhadap respons publik di berbagai media. Pengelola PIK juga diminta responsif dengan melakukan strategi komunikasi yang tepat.

“Misalnya, pengelola membuat pengumuman atau publikasi bahwa area publik di kawasan itu terbuka untuk masyarakat luas, sehingga tidak muncul kesan kompleks ini elite dan hanya bisa diakses oleh orang tertentu saja karena secara hukum itu tidak dibenarkan” ujarnya.

Restu Mahesa mewakili pimpinan perusahaan, menjelaskan bahwa tudingan itu tidak benar. Ia juga menegaskan bahwa tidak benar masyarakat yang akan masuk ke kawasan PIK harus menggunakan paspor.

“Kami tidak pernah melarang pemasangan bendera merah putih, juga tidak benar kalau masuk ke kawasan PIK harus menggunakan paspor,” tuturnya.

Namun Restu menegaskan, larangan pemasangan Bendera Merah Putih sempat dilakukan kepada ormas tertentu untuk menghindari kerumunan di tengah Pandemi Covid-19.

“Tentang tidak boleh ormas tertentu memasang bendera merah putih tanggal 17 Agustus lalu, karena kami khawatir terjadi kerumunan. Kami sendiri memasang bendera merah putih pak,” ucapnya. {PR}