Sarmuji Jabat Wakil Ketua Baleg DPR

 

M Sarmuji, Wasekjen DPP Partai Golkar akhirnya resmi menjabat diposisi barunya, setelah ditetapkan sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI. M Sarmuji ini menggantikan Firman Soebagyo, dalam rapat internal Badan Legislasi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (2/4/2018).

“Paket pimpinan Baleg dari Fraksi Partai Golkar mengalami perubahan yang semula saudara Firman Soebagyo digantikan saudara M. Sarmuji. Apakah saudara M Sarmuji dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, setuju?” tanya Wakil Ketua DPR RI sekaligus pimpinan sidang Fadli Zon, dijawab setuju oleh anggota Baleg yang hadir, diiringi dengan ketukan palu pimpinan sidang.

Pergantian Pimpinan Badan Legislasi ini berdasarkan pada Pasal 69 Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI. Fadli Zon juga menjelaskan, bahwa Pimpinan Baleg adalah satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi.

“Terkait dengan hal tersebut Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Pimpinan Fraksi Partai Golkar Nomor SJ001916/FPG/DPR RI/3/2018,” papar Fadli, dikutip dari laman resmi DPR RI. M Sarmuji yang menerima amanah ini mengatkan bahwa kerja di Parlemen adalah kerja yang kolektif, tugas dari pimpinan adalah mengonsolidasikan kebutuhan dan kepentingan yang ada.

“Kerja di Badan Legislasi ini kerja kolektif, ya, kerja di Parlemen ini juga kerja kolektif, tentunya kita akan mengonsolidasi semua pimpinan yang lain agar nantinya konsen kepada penyelesaian beberapa undang-undang yang sempat tertunda,” ungkap Sarmuji. Salah satu undang-undang yang bakal didorong, kata anggota Komisi XI DPR ini, adalah pembahasan Undang-Undang tentang Kekayaan Negara.

“Kekayaan negara harus diatur dalam undang-undang tersendiri, tetapi sampai sekarang kita belum memiliki Undang-Undang Kekayaan Negara. Saya berharap, nanti kehadiran saya bisa mendorong Undang-Undang Kekayaan Negara,” jelasnya.

Sarmuji, yang juga mantan aktivis HMI ini menilai, Undang-Undang Kekayaan Negara merupakan Undang-Undang yang penting sekali untuk menjadi konsen Badan Legislasi. Ini karena merupakan amanah Undang-Undang Dasar NRI 1945.

“Mudah-mudahan kehadiran saya ini menjadi tenaga baru, energi baru di antara Pimpinan dan Anggota Baleg supaya kinerjanya lebih baik, tentu tidak hanya bertumpu pada saya tetapi kita akan bangun kebersamaan. Kita akan bangun sinergi antara Anggota dan Pimpinan Baleg, supaya penyelesaian undang-undang ini bisa dilakukan,” ujar Sarmuji.

M Sarmuji menambahkan, sudah ada beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sekarang hampir selesai, seperti RUU tentang Penyiaran. RUU ini yang nantinya akan dikawal dan ditargetkan segera selesai.”Sebenarnya tinggal sedikit saja proses penyelesaiannya, misalkan Undang-Undang Penyiaran. Sebenarnya tinggal beberapa saja poin krusialnya tidak banyak sehingga bisa kita selesaikan,” papar Sarmuji.