News  

Tegas! AS Larang Penggunaan Obat Ternak Ivermectin Untuk COVID-19

Sangat menyeramkan , Ternyata Obat yang dinggap ampuh buat penyembuhan Covid 19 yang sudah santer beredar untuk mengobati penyakit pandemic, ternyata bukan untuk Manusia, hanya untuk hewan ternyata obat ini. Di AS ternyata sudah melakukan pelarang Penggunaan Obat Ternak Ivermectin untuk Covid-19.

Food and Drag Adminustration (FDA) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat memerintahkan agar penggunaan obat ternak Ivermectin sebagai obat Covid-19 agar dihentikan.

“Kalian bukan kuda. Kalian bukan sapi. Ini serius untuk kalian semua. Hentikan!” Itu adalah peringatan singkat yang diposting oleh FDA di akun Twitter-nya @US_FDA pada hari Sabtu, 21 Agustus 2021, tentang Ivermectin.

Dikutip Hallo.id dari VOA, Ivermectin adalah obat anti-parasit untuk ternak yang telah digunakan oleh sebagian orang sebagai pengobatan Covid-19

“FDA telah menerima banyak laporan tentang pasien yang membutuhkan bantuan medis dan dirawat di rumah sakit. Terutama setelah mengobati diri sendiri dengan ivermectin yang dimaksudkan untuk kuda,” kata badan itu di situsnya.

Peringatan FDA itu diciutkan sehari setelah Departemen Kesehatan Mississippi menyampaikan informasi di situs webnya.

Disebutkan, “telah menerima semakin banyak panggilan telepon dari individu-individu dengan potensi terkena paparan ivermectin yang digunakan untuk mengobati atau mencegah infeksi Covid-19.”

“Setidaknya 70% dari panggilan telepon baru-baru ini terkait dengan konsumsi Ivermectin, formula untuk ternak atau hewan, yang dibeli di toko-toko pasokan untuk ternak,” kata departemen kesehatan itu.

Dilaporkan pula, “sekitar “85% penelepon mengalami gejala ringan, tetapi satu orang diinstruksikan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena jumlah ivermectin yang ditelannya.”

“Ada banyak informasi yang salah mengenai hal ini, dan Anda mungkin pernah mendengar bahwa tidak ada maalah meminum dosis besar ivermectin,” kata FDA di situsnya. “Itu salah.”

Pada hari Senin, FDA dilaporkan akan memberikan persetujuan penuh untuk vaksin COVID-19 buatan Pfizer.

Bagaimana dengan Indonesia? Dikutip Hallo.id dari laman resmi BPOM, lembaga tersebut pada 22 Juni 2021 telah memberikan informasi mengenai penggunaan obat Ivermectin.

Setidaknya ada sembilan hal yang disampaikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia itu, antara lain:

1. Terdapat publikasi di media terkait penggunaan Ivermectin yang menunjukkan potensi efek penyembuhan terhadap COVID-19.

Akan tetapi, publikasi tersebut tidak cukup untuk digunakan sebagai bukti khasiat Ivermectin untuk COVID-19 karena banyak faktor lain yang juga dapat berpengaruh pada kesembuhan pasien, selain yang diduga merupakan efek dari Ivermectin, yang tidak dilaporkan.

Oleh karena itu, masih perlu adanya pembuktian khasiat Ivermectin melalui uji klinik.

2. Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali. Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

3. Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati COVID-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut.

4. Apabila ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan COVID-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter.

Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya.

5. Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping.

Antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

6. Saat ini, banyak ditemukan Ivermectin yang dijual melalui platform online. Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online.

Masyarakat yang mendapatkan resep dokter untuk Ivermectin agar membeli di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit.

7. Produksi Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia masih baru. Untuk itu, Badan POM memberikan batas waktu kedaluwarsa selama 6 (enam) bulan terhadap obat tersebut.

Apabila masyarakat mendapati obat ini dengan label tertulis batas kedaluwarsa di atas 6 (enam) bulan, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan obat tersebut lebih dari 6 (enam) bulan dari tanggal produksi yang tertera.

8. Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19 di Indonesia, dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.

9. Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain. {law}