57 Pemberantas Korupsi Dipecat KPK, Mardani Ali Sera: Hari Kelam Bagi Indonesia

Politisi Partai PKS, Mardani Ali Sera menyoroti polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah diputuskan tak memenuhi syarat sehingga akan diberhentikan.

Mardani Ali menyebut 57 pegawai KPK yang diberhentikan sebagai hasil putusan tak lolos TWK, menjadi hari yang kelam.

“Hari yang kelam ketika 56 lebih pegawai KPK yang punya nama baik akan dipecat. Harus kita catat sebagai hari kelam bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Mardani Ali Sera.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya itu, Mardani Ali juga mengatakan meski 57 pegawai KPK diputuskan akan diberhentikan secara resmi pada 30 September 2021 mendatang, akan tetapi seluruh elemen masyarakat masih memiliki waktu untuk mendukung Ombudsman begitu juga Komnas HAM menyelamatkan nasib 57 pegawai KPK tersebut.

“Masih ada waktu dukung Komnas HAM & Ombudsman untuk terus memperjuangkan rekomendasinya agar tegak menegakkan hukum,” kata Mardani Ali, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @MardaniAliSera, Jumat, 17 September 2021.

Dari cuitan Mardani Ali tersebut, direspon oleh sejumlah warganet yang menyayangkan, dan bahkan mendukung untuk memperjuangkan 57 pegawai KPK.

Di sisi lain, KPK juga membantah mempercepat pemberhentian dengan hormat 57 pegawainya yang tidak lolos TWK.

“Jadi, bukan percepatan tetapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh undang-undang,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Ghufron menjelaskan sebagaimana Pasal 69B dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, KPK dimandatkan paling lama 2 tahun untuk menyelesaikan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN terhitung sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku.

“KPK dimandatkan berdasarkan Pasal 69B dan juga Pada pasal 69C Undang-Undang 19 Tahun 2019 itu paling lama 2 tahun. namanya paling lama, anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun,

kata orang tuanya kalau bisa 1 tahun kan Alhamdulillah tidak perlu banyak. Malah pertanyaannya kenapa kok baru sekarang pak? karena kami ingin memberikan putusan itu berdasarkan hukum yang kuat,” ujar Ghufron.

Lebih lanjut, dia menyatakan keputusan tersebut juga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021 soal uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dinyatakan tidak diskriminatif dan konstitusional.

Demikian, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 Tahun 2021 soal uji materi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Alih Pegawai KPK menjadi ASN dinyatakan bahwa perkom tersebut konstitusional dan sah.

“Karena sebagaimana diketahui, permasalahan ini diadukan kepada lembaga-lembaga negara khususnya yang memiliki kompetensi

yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung juga merujuk pada pernyataan saya maupun Pak Alex (Alexander Marwata) sebelumnya bahwa kami masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung.” ujar Nurul Ghufron. {PR}