News  

Benarkah Luhut Bermain di Blok Wabu Intan Jaya Yang Ditengarai Mengandung Emas Rp.207 Triliun?

Pernyataan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam unggahan video yang berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” di channel Youtube Haris Azhar berbuntut laporan ke Polda Metro Jaya.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan merasa difitnah karena Fatia menyebut PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtra Group dimiliki sahamnya oleh Luhut, bermain dalam bisnis tambang di Papua, yakni di Blok Wabu.

Blok Wabu merupakan ‘gunung emas’ yang belum terjamah di Kabupaten Intan Jaya. Saat dieksplorasi PT Freeport Indonesia, ditemukan potensi sumber daya emas sebesar 8,1 juta troy ounce di sana.

Dikutip dari Bloomberg, harga emas saat ini USD 1.764,1 per troy ounce. Jika dikalikan dengan potensi sumber daya emas di Blok Wabu yang mencapai 8,1 juta troy ounce, berarti ada ‘harta karun’ sebesar USD 14,289 miliar atau sekitar Rp 207,19 triliun (kurs dolar Rp 14.500).

“PT Tobacom Del Mandiri ini Direkturnya adalah Purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu Pejabat kita,

Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” kata Fatia dalam video tersebut.

Benarkah Tobacom Del Mandiri memiliki keterkaitan dengan Luhut?
Berdasarkan penelusuran kumparan, The Asia Miner pada 20 Oktober 2016 pernah memberitakan adanya kerja sama West Wits Mining dengan Tobacom Del Mandiri untuk proyek Derewo Gold River di Papua.

Tobacom memberikan sertifikat untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Derewo dan izin kehutanan, serta mengelola akses dan keamanan lokasi. Tobacom disebut merupakan bagian dari grup perusahaan PT Toba Sejahtra.

PT Toba Sejahtra, perusahaan yang didirikan Luhut pada 2004, merupakan grup perusahaan yang bergerak di bidang energi, baik kelistrikan, pertambangan, dan migas, serta perkebunan & hutan tanaman industri, properti, dan industri.

Per Oktober 2017, Luhut telah melepas 90 persen kepemilikan sahamnya di PT Toba Sejahtra (Persero) sehingga tinggal tersisa 9,9 persen.

Salah satu anak usaha PT Toba Sejahtra adalah PT Toba Bara Sejahtera Tbk (TOBA) yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). PT Toba Sejahtra tercatat memiliki 10 persen saham TOBA.

Website resmi Tobacom Del Mandiri tak ditemukan dalam pencarian melalui Google. Hanya tercatat bahwa perusahaan ini berkantor di Wisma Bakrie 2 Lantai 17, Jalan HR Rasuna Said Kavling B2, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Soal keterkaitan antara Tobacom dengan TOBA maupun PT Toba Sejahtra, kumparan mencoba mengkonfirmasi kepada Wakil Direktur Utama TOBA Pandu Patria Sjahrir. Pandu mengaku tak mengenal Tobacom.

“Tidak ada (keterkaitan) di Toba Bara Sejahtera dan anak perusahaan. Mereka perusahaan apa?” ujar Pandu saat dihubungi kumparan.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi juga membantah bahwa Luhut terlibat dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.

“Unggahan di channel Youtube Saudara Haris Azhar dimaksud telah membentuk opini atau pernyataan-pernyataan yang tidak benar, tendesius, character assassination, fitnah, penghinaan/ pencemaran nama baik dan berita bohong bahwa Pak Luhut bermain dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua,” kata Jodi kepada kumparan.

Karena itu, Luhut menempuh jalur hukum. Dalam perkara ini Luhut melaporkan Haris dan Fatia atas pencemaran nama baik. Laporan itu tertuang dalam LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

Dalam laporannya, Luhut menduga Haris Azhar telah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong dan fitnah di media sosial.

Karena itu, Haris dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 30 KUHP dan atau Pasal 31 KUHP. {kumparan}