News  

UU ITE Kembali Digunakan bungkam Aktivis, Rezim Jokowi Panik?

UU ITE kembali digunakan untuk membungkam aktivis. Dengan dalih pencemaran nama baik, Kepala KSP Moeldoko melaporkan Egi Primayogha dan Menko Marves Luhut Panjaitan melaporkan Fatia Maulidiyanti ke kepolisian. Sikap pejabat negara itu justru menunjukan rejim Jokowi panik.

Di era demokrasi yang menuntut keterbukaan informasi seharusnya opini dibalas oleh sandingan opini.

Langkah hukum yang diambil kendati hak setiap warga negara, tetapi dalam kasus Egi Primayogha dan Fatia Maulidiyanti memperlihatkan ada problem serius di dalam kekuasaan yang selama ini selalu dipoles pencitraan.

Egi Primayogha pengurus ICW (Indonesia Corruption Watch) dan Fatia Maulidiyanti ketua Kontras, keduanya aktivis Bandung yang memiliki idealisme menyuarakan ketidakadilan.

Karena itu, informasi yang disampaikan Egi dan Fatia adalah temuan yang harus ditindaklanjuti pihak kepolisian, dan bukan sebaliknya dikriminalisasi dianggap mencemarkan nama baik.

Budiana, Koordinator Forum Aktivis Bandung