News  

Lecehkan 34 Santriwati Selama 3 Tahun, Oknum Pengajar Bejat di Ponpes Trenggalek Ditangkap Polisi

Seorang pengajar di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan santrinya.

Perbuatan bejat pelaku itu ternyata sudah dilakukan selama tiga tahun, sejak 2019. Pelaku yakni SMT (34), warga Desa/Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.

Ia diketahui mulai mengajar di ponpes tersebut sejak 2017 lalu. SMT kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Trenggalek.

Mengutip Tribun Jatim, kasus ini terungkap setelah salah seorang korban bercerita kepada orangtuanya tentang pelecehan yang dilakukan sang guru.

“Jadi cerita awalnya, tersangka ini diberhentikan (sebagai pengajar) dari pondok. Kemudian orangtua salah satu korban menanyakan kepada anaknya soal sang pengajar.”

“Kemudian korban ini bercerita, dari sini awal mula kasus terungkap,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana, Jumat (24/9/2021).

Orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Trenggalek pada Rabu (22/9/2021).

Menerima laporan itu, polisi langsung turun tangan menangkap pelaku di kediamannya pada hari yang sama.

“Kami tangkap di rumahnya, dalam proses penangkapan berjalan lancar, tidak ada gangguan,” ujarnya.

34 Santriwati jadi korban

Dikutip dari Kompas.com, kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan pelecehan seksual kepada 34 santriwati.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku memberi kalimat motivasi kepada para santriwati yang menjadi korbannya. Pelaku juga menegaskan kepada korbannya agar tidak melapor kepada siapa pun.

Para korban pun tak ada yang berani melawan saat pelaku melancarkan aksi bejatnya. Sebab, korban khawatir dianggap tidak patuh kepada guru.

“Tersangka membujuk dan merayu anak didiknya agar mau dilecehkan adalah dengan cara memotivasi anak didiknya dengan berkata, kalau sama gurunya harus nurut, tidak boleh membantah,” ungkap Arief.

Dikatakan Arief, semua korban masih berusia di bawah umur. “Pelaku menjadi pengajar pada tahun 2017 dan melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2019 hingga tahun 2021,” paparnya.

Pelaku beralasan melakukan aksi bejatnya itu karena hubungan dengan istrinya sudah tidak harmonis.

“Pelaku sebatas meraba bagian tubuh korban belum mengarah lebih lanjut (hubungan badan). Tapi akan terus kita kembangkan,” ucapnya.

Atas kasus ini, Satreskrim Polres Trenggalek membuka posko pengaduan. Siapa saja yang merasa menjadi korban, diharapkan melapor ke polsek terdekat, atau langsung ke pusat layanan Polres Trenggalek.

“Yang merasa menjadi korban kami imbau jangan takut atau khawatir untuk melapor, identitas pelapor atau korban kami rahasiakan,” sambungnya. {tribun}