News  

Dihukum Badan Anti Doping Dunia, Indonesia Dilarang Kibarkan Bendera dan Jadi Tuan Rumah

Indonesia mendapat hukuman dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA) setelah Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) dinyatakan tidak mematuhi Kode Anti-Doping Dunia.

Menurut pernyataan resmi WADA, Jumat (8/10), ketidakpatuhan yang dimaksud adalah ketidaksesuaian dalam melaksanakan pengujian yang efektif kepada tiap atlet di seluruh cabang olahraga.

Pada 15 September 2021, WADA sejatinya telah mengirimkan ke delapan organisasi, termasuk LADI, tentang ketidakpatuhan akan peraturan anti-doping terbaru sesuai standar WADA.

Kendati demikian, LADI, dan empat organisasi lainnya tidak membantah klaim ketidakpatuhan, konsekuensi yang diusulkan dari ketidakpatuhan, atau kondisi pemulihan yang diusulkan dalam waktu selama 21 hari.

Oleh karena itu, klaim ketidakpatuhan tersebut dianggap diterima. Pemberitahuan resmi yang dikirimkan pada 15 September 2021 tersebut kini merupakan keputusan akhir.

Dengan begitu, Indonesia mendapat beberapa hukuman dari WADA sebagai berikut:

LADI kehilangan hak istimewa dari WADA, seperti tidak memenuhi syarat untuk: memegang posisi apa pun di WADA, menggelar acara yang diselenggarakan oleh/bersama WADA, berpartisipasi dalam program pengamatan WADA, menerima pendanaan WADA.

Perwakilan LADI tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan atau komite sampai statusnya dipulihkan atau untuk jangka waktu satu tahun.
Indonesia tidak diberikan hak untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, atau dunia, atau acara yang diselenggarakan oleh Major Event Organizations, selama periode ketidakpatuhan ini.

Bendera Indonesia tidak akan dikibarkan pada kejuaraan regional, kontinental, atau dunia, atau acara yang diselenggarakan oleh Major Event Organizations, selain di Olimpiade dan Paralimpiade, untuk edisi berikutnya atau sampai statusnya dipulihkan.

Dalam pernyataannya, WADA akan terus memberikan panduan dan dukungan kepada tiap organisasi untuk mengatasi ketidaksesuaian mereka.

WADA juga akan memantau pelaksanaan konsekuensi tersebut dan dapat mengambil tindakan jika tiap organisasi gagal menerapkan secara sepenuhnya.

Selain LADI, empat organisasi yang dihukum WADA adalah Federasi Bola Basket Tuli Internasional (DIBF), Organisasi Anti-Doping Korea Utara (DPRK NADO), Federasi Olahraga Internasional GIRA (IGSF), dan Organisasi Anti-Doping Thailand.

Sementara, tiga organisasi yang lolos dari daftar pantauan WADA adalah Organisasi Anti-Doping Komunitas Jerman di Belgia, Montenegro, dan Rumania. {kumparan}