News  

Bareskrim Tetapkan CEO Jouska Aakar Abyasa Jadi Tersangka Penipuan dan Pencucian Uang

Bareskrim menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam surat penetapan tersangka yang didapat kumparan, Aakar ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada 7 September 2021 lalu. Dia diduga melakukan penipuan dan TPPU terkait penempatan investasi PT Jouska Finansial Indonesia.

Kasus dugaan penipuan tersebut berlangsung pada 2018-2020. Aakar dijerat dengan Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 104 Jo 90 tentang Pasar Modal, dan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Surat penetapan tersangka tersebut diteken langsung oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Mamun.

Aakar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah kliennya. Dia dan perusahaan penyedia jasa penasihat keuangan (financial advisor) ini dianggap merugikan kliennya karena diduga melakukan penempatan dana klien secara serampangan.

Sejumlah klien mengaku mengalami kerugian setelah berinvestasi. Aakar dipanggil Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dalam kasus dugaan kerugian investasi para kliennya. Aakar dipanggil kepolisian pada 19 Agustus 2020.

Tapi, Aakar tidak menjelaskan apa saja keterangan yang diminta oleh kepolisian. Dia mengaku panggilan ini merupakan yang pertama yang ditunjukkan kepada dirinya sebagai petinggi Jouska.

Selain itu, Aakar juga dipanggil oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi atau SWI yang berada di bawah OJK. SWI memanggil Jouska pada 24 Juli 2020 saat kasus ini muncul ke publik.

Aakar sempat menjelaskan, ada kesalahan dalam pengelolaan uang klien yang dilakukannya. Dia mempercayakan dana investasi klien kepada PT MSI sebagai broker. Tapi, Aakar tak mengontrol betul kerja MSI mengelola uang sehingga terjadi kerugian.

Aakar menyebut dirinya sudah berdamai dengan 63 klien yang merasa dirugikan dan telah menggelontorkan uang Rp 13 miliar untuk mengganti rugi hal ini. {kumparan}