News  

Ketua LPAI, Kak Seto Mulyadi: Orang-Orang Asing Sebut Indonesia Surga Pedofil

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto meminta aparat hukum untuk menghukum pelaku dewasa yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak anak.

Salah satunya, ia berharap kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) agar memberikan tuntutan hukuman maksimal terhadap pelaku kejahatan seksual dengan korbannya anak, sehingga memberikan efek jera.

“Tuntutan maksimal justru kepada pelaku dewasa yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak anak,” kata Kak Seto.

Kak Seto mengatakan bahwa kekerasan seksual telah menjadi kejahatan yang luar biasa, sehingga jangan sampai membuka ruang yang lebih luas lagi untuk para pedofil dalam melakukan aksinya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa beberapa orang asih yang pernah berdiskusi menyebut Indonesia sebagai ‘surga’ bagi para pedofil.

“Beberapa orang asing yang pernah berdiskusi dengan saya, seolah-olah Indonesia ‘surga’ pedofil,” katanya.

Pedofil adalah orang yang mengidap pedofilia, yaitu gangguan seksual berupa napsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun.

Anak harus berusia minimal dua belas tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (12 tahun atau lebih tua) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia.

Oleh karena itu, Kak Seto berharap kepada Kejaksaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberi tuntutan terhadap pelaku kejahatan seksual semaksimal mungkin, khususnya terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Kepala Kejati Kalimantan Barat Masyhudi mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen dan lebih mengedepankan hati nurani dalam menjalankan tugas, serta tidak mengabaikan kepentingan anak-anak yang terlibat dengan hukum.

“Jaksa penuntut umum yang menangani kasus anak, adalah jaksa-jaksa yang sudah dididik dan dilatih, artinya dari penilaian pimpinan dia memiliki kepedulian terhadap anak, kebutuhannya, pendidikannya, dan sebagainya,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa untuk mencegah anak terlibat dengan hukum sebagai pelaku, pihaknya akan mengedepankan sosialisasi melalui bidang yang ada agar masyarakat tercerahkan dan melindungi anak agar tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Anak-anak yang melakukan pelanggaran hukum juga ada faktor dari cara mendidik orangtua seperti anak-anak yang terabaikan, sehingga seperti yang disampaikan Kak Seto agar masyarakat lebih memperhatikan dan mendidik putra-putrinya,” ucapnya.

Dia menuturkan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada Gubernur Kalimantan Barat terkait adanya seksi perlindungan anak hingga tingkat rukun tetangga.

“Karena dalam hal ini bukan hanya sekedar melakukan penegakan hukum. Namun, langkah preventif harus dilakukan, yakni bagaimana memperlakukan ketahanan dalam keluarga dan antarkeluarga serta di masyarakat setempat,” ujarnya yang dikutip dari Antara, Jumat, 15 Oktober 2021. {PR}