Sukamta: Kasus Kebocoran Data Pribadi di Indonesia Terus Meningkat

Perlindungan data pribadi milik masyarakat dirasa belum maksimal karena sejumlah kebocoran data pribadi masyarakat kerap terjadi.

Kebocoran data rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu. Bahkan indikasi jual beli data pribadi masyarakat juga terjadi karena kerentanan perlindungan data pribadi.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyebut data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bocor sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kasus kebocoran data pribadi di Indonesia dari hari ke hari semakin meningkat. Data-data penting itu diambil orang lain. Masyarakat hanya bisa pasrah karena data pribadi itulah yang disetor ke instansi pemerintah atau penyelenggara sistem elektronik,” kata Sukamta, Jumat, 15 Oktober 2021.

Sukamta mendesak kepada pemerintah agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi segera diselesaikan. Indonesia, katanya, termasuk negara paling tertinggal karena belum memiliki regulasi perlindungan data pribadi.

Politikus PKS itu membandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara atau Asia sudah memiliki regulasi perlindungan data pribadi milik warga negaranya, sementara di Indonesia RUU-nya saja belum kunjung selesai.

Legislator asal daerah pemilihan DI Yogyakarta itu mencontohkan bahwa negara-negara di Eropa masih menjadi acuan berbagai negara di dunia karena perlindungan data pribadi di sana sangat kuat. Semua penyedia aplikasi patuh dan tunduk terhadap undang-undang.

Rentan kebocoran data

Pakar teknologi informasi dari Universitas Gadjah Mada, Ferry Wahyu Wibowo, memberikan dukungan kepada Pemerintah dan DPR untuk benar-benar melindungi data pribadi warga negaranya.

Ferry menjabarkan bahwa saat ini data pribadi masyarakat telah tersebar. Dia mencontohkan jika masyarakat membeli ponsel baru otomatis diminta data pribadi sehingga rentan terjadi kebocoran data.

“Mau tak mau kita membuka data diri, apalagi ketika harus membuka App Store ditanya kartu kredit,” katanya. {viva}