Tekno  

Menagih Janji Kominfo: Aplikasi Pinjol Ilegal Masih Nampang di Google Play Store

Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal masih eksis di Google Play Store. Temuan ini tak selaras dengan pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mengatakan sudah memblokir 4.906 konten pinjol yang melanggar aturan, sejak 2018 hingga 26 Oktober 2021.

Pada 13 Oktober lalu, Kominfo mengumumkan pemblokiran 151 aplikasi pinjol ilegal. Langkah ini menindaklanjuti temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi.

Meski demikian, hingga Jumat (29/10), kumparanTECH masih menemukan beberapa aplikasi pinjol ilegal di toko aplikasi Android, Google Play Store.

Aplikasi pinjol ilegal yang masih tersedia di Google Play Store sendiri memiliki jumlah unduhan yang cukup banyak. Uang Kaya dan Monggo Pinjam misalnya, aplikasi yang termasuk pinjol ilegal itu masing-masing telah di-download 10 ribu dan 50 ribu kali.

kumparanTECH juga menemukan aplikasi pinjol Rupiah Saku, Kreditgogo, Pinjaman Now, Uang Bijak, dan DANAQ KSP Pinjaman di Google Play Store.

Aplikasi ini juga termasuk dalam 151 aplikasi yang disebut ilegal oleh Kominfo dan OJK, namun masih tersedia di Google Play Store. Mereka semua tercatat telah diunduh sebanyak lebih dari 100 ribu kali.

Mengenai aplikasi pinjol ilegal yang masih beredar ini, juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan kepada kumparanTECH bahwa upaya pemutusan akses terhadap pinjol ilegal dilakukan sesuai aduan yang disampaikan oleh OJK atau Satgas Waspada Investasi kepada Kementerian Kominfo.

Apabila masih ditemukan pinjol yang terduga ilegal, hal tersebut dapat dikarenakan pinjol ilegal tersebut belum dilaporkan kepada pihak yang berwenang atau masih dalam proses internal Satgas/OJK/Kementerian Kominfo/Platform.
-Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo-

Karena itu, Kominfo mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dengan pemerintah, khususnya dengan melaporkan dugaan konten pinjol ilegal melalui kanal [email protected] yang dikelola oleh Satgas Waspada Investasi.

Aduan tersebut akan diteruskan kepada pengelola platform digital – dimana waktu pemutusan akses menyesuaikan kelengkapan proses internal platform sepanjang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pinjol kini menjadi sorotan karena kerap melakukan penyalahgunaan data dan mengganggu privasi masyarakat. Bunga pinjaman yang ditetapkan juga tidak wajar.

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan OJK untuk melakukan moratorium untuk penerbitan izin pinjol legal dan penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru.

Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius.

Johnny mengeklaim Kominfo telah menutup 4.906 konten pinjaman online sejak 2018 hingga 26 Oktober 2021 karena meresahkan masyarakat.

Dia menyebut pada 2021 saja, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.

Di satu sisi, daftar 151 aplikasi pinjol ilegal yang diungkap sendiri oleh Kominfo dan OJK, masih bebas berkeliaran di toko aplikasi Android.

Pemerintah kini mengambil langkah untuk menunda pemberian izin bisnis pinjol, yang salah satu tujuan akhirnya adalah membasmi praktik pinjol yang meresahkan publik. {kumparan}