News  

Stop Propaganda Seks Bebas di Kampus Berkedok Anti Kekerasan Seksual

Seorang bandar narkoba mendatangi kepala sekolah SMA dan minta kepala sekolah melarang penjualan semua jenis narkoba apa pun kepada para siswa. Tentu seruan ini bagus dan disambut baik oleh kepala sekolah.

Namun si bandar narkoba juga minta di ujung aturan itu ditambahkan kata-kata, “kecuali dengan kesepakatan”. Ternyata yang diarah oleh si bandar narkoba bukan larangan jual beli narkoba di sekolah, tapi kesepakatannya itu. Dengan bersepakat, jual beli narkoba bisa menjadi legal.

Itulah yang tengah terjadi dengan Permendikbud No. 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan itu berisi tentang pencegahan kekerasan seksual, tapi yang dimaksud kekerasan seksual di sini “tanpa persetujuan korban”.

Misal di Pasal 5 ayat 2 poin j, termasuk kekerasan seksual adalah “membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban”.

Berarti kalau disetujui korban, jadilah transaksi seksual itu. Ini sebenarnya propaganda kebebasan seksual, tapi kedoknya pencegahan terhadap kekerasan seksual. Mirip peribahasa “musang berbulu ayam”.

Permendikbud ini muncul diduga keras atas masukan kaum feminis liberal karena isinya persis Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang sudah ditolak masyarakat luas dan DPR pada periode 2014-2018.

Mengapa DPR dan masyarakat luas menolak RUU ini, ya karena bertentangan dengan Pancasila, terutama sila pertama dan kedua. {gontor}