Cegah Varian Omicron, Sartono Hutomo Desak Pemerintah Perketat Pintu Masuk RI

DPR minta Pemerintah memperketat pintu masuk imigrasi dari negara yang terdeteksi varian baru Covid-19 Omicron. Demikian disampaikan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Sartono Hutomo merespon varian baru Covid-19 yang disebut-sebut berasal dari Afrika Selatan (Afsel) tersebut.

“Pemerintah kita harap memperketat pintu masuk imigrasi dari negara yang terdeteksi sumber varian baru ini,” tegas Sartono sapaanya, Selasa, (30/11/2021).

Sartono juga meminta, agar pemerintah hendaknya dapat mengkonsolidasikan kembali vaksinasi serta fasilitas kesehatan. “Bilamana kita kecolongan (varian baru),” papar Sartono.

Sartono pun mengingatkan, agar semua pihak dapat dan perlu siaga guna mencegah masuknya varian tersebut. “Termasuk ketat dalam prokes kesehatan dalam keseharian kita,” pungkas Sartono.

Demi mengantisipasi varian tersebut pemerintah sendiri melakukan sejumlah hal. Pemerintah Indonesia pun mengambil sejumlah kebijakan.

Pertama, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memberlakukan aturan baru untuk mencegah masuknya varian baru corona dari Afrika dengan melarang WNA dari sejumlah negara masuk ke Indonesia.

Aturan baru itu melarang masuknya orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

Aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.

Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan, kini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. {TS}