News  

Kenapa Di Indonesia Banyak Korupsi? Menko Mahfud MD: Namanya Demokrasi, Praktiknya Oligarki

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, salah satu penyebab maraknya korupsi di negara bersistem demokrasi yakni penerapan sistem demokrasi yang salah.

Menurut Mahfud, kasus korupsi di negara demokrasi terjadi karena negara tersebut tidak benar-benar menerapakan sistem demokrasi, tetapi secara tidak langsung mempraktikkan sistem oligarki.

“Sering ada yang tanya, ada yang tanya ‘Kenapa Pak masih banyak korupsi?’ Mungkin demokrasinya salah, mungkin namanya demokrasi tetapi praktiknya oligarki,” kata Mahfud dalam acara “Diskusi Panel Mewujudkan Sinergi Antar-Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait”, Senin (6/12/2021).

Mahfud mengatakan, sistem oligarki dalam sebuah negara memang rawan memunculkan kasus korupsi.

Ia mengatakan, berdasarkan penelitian dari berbagai studi yang pernah dibacanya, korupsi dapat diberantas jika sistem dalam suatu negara benar-benar berjalan secara domokratis.

“Saya percaya pada tesis bahwa kalau ingin negara ini menjadi bersih dari korupsi, di mana-mana hasil penelitian di dunia, kalau negaranya demokrasinya berjalan baik, kontrol terhadap korupsi juga berjalan baik,” kata dia.

Mahfud pun menyampaikan bahwa kasus korupsi cenderung terjadi di negara yang tidak demokratis. Ia lantas memaparkan hasil penelitiannya mengenai kasus korupsi di awal tahun kemerdekaan Indonesia.

Mahfud menyebut, kasus korupsi di awal masa kemerdekaan hingga tahun 1959 sangat sedikit.

“Saya membuat hasil penelitian begini, Indonesia itu waktu awal-awal kemerdekaan sampai tahun 59 itu demokratis. Coba pada waktu itu cari korupsi?” ujar Mahfud.

“Ya korupsi satu, dua begitu, malah hebatnya waktu itu korupsi terjadi misalnya menteri kehakiman korupsi, menteri agama korupsi, dipenjara semua, tetapi di birokrasi hampir enggak ada korupsi,” ucap dia.

Bahkan, sistem demokrasi yang berjalan baik saat itu secara tegas memberikan hukuman kepada menteri yang mencuri uang rakyat.

Ia juga mencontohkan masa awal Orde Baru sekitar tahun 1966 sampai 1969, atau saat demokrasi masih berjalan baik sehingga hampir tidak ada korupsi.

“Itu kan hampir enggak ada korupsi karena itu awal-awal Orde Baru itu demokratis hidup,” ucap dia.

Sebab, lanjut dia, era Orde Baru mulai semakin otoriter dan semakin banyak korupsi di era tersebut sejak direvisinya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum.

“Kan mulai otoriterisme muncul tahun 69, ketika lahir Undang-Undang Pemilu Nomor 15 dan 16 Tahun 69, ketika kekuasaan sudah dikooptasi semua oleh Orde Baru. Di situ lah mulai tumbuh benih-benih korupsi,” ujar dia. {kompas}