News  

DPR Bakal Ubah Tatib Demi Akomodasi Jumlah Anggota Pansus RUU Ibukota Negara

DPR resmi menetapkan 56 anggota pansus RUU IKN pada Selasa (7/12). Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021.

“Mengingat kompleksitas substansi yang akan dibahas dan merupakan lintas sektoral yang melibatkan lintas komisi, maka rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 3 November memutuskan membentuk pansus rancangan undang-undang tentang Ibu Kota Negara dengan jumlah anggota sebanyak 56 orang,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).

Uniknya, untuk mengakomodir jumlah keanggotaan pansus yang akan membahas sembilan bab dan 34 pasal ini, DPR harus mengubah Peraturan DPR tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Perubahan dilakukan untuk memberi payung hukum terhadap keanggotaan Pansus yang telah disahkan dalam rapat paripurna.

“Untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pansus RUU tentang Ibu Kota Negara, terkait prosedur forum pembentukan pansus perlu dilakukan perubahan atau penyempurnaan peraturan DPR RI tentang Tata Tertib,” kaya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (7/12).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil pembahasan perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 yang digelar Baleg Kamis (9/12) siang.

“Apakah perubahan terhadap peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dapat kita setujui?” tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas diikuti pernyataan setuju anggota Baleg yang hadir.

Tenaga Ahli Baleg DPR, Widodo, menjelaskan selama ini keanggotaan pansus di DPR paling banyak berjumlah 30. Hal itu diatur dalam pasal 104 ayat 2 jo pasal 105 ayat 5 Peraturan DPR 1 Tahun 2020. Sementara keanggotaan Pansus RUU Ibu Kota Negara disepakati berjumlah 56 orang.

“Berdasarkan kebutuhan hukum tersebut maka diperlukan penyempurnaan atau perubahan terhadap pasal 104 dan 105 dari peraturan DPR nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib, tentunya perubahan tersebut perlu mencantumkan keberlakuan dari peraturan DPR nanti supaya berlaku sebelum 7 Desember 2021,” jelasnya.

Widodo menjelaskan, berdasarkan hal tersebut ada dua materi yang disusun tim ahli. Pertama terhadap perubahan pasal 104 dan pasal 105, diantara ayat 2 dan ayat 3 di pasal 104 disisipkan ayat baru yakni jumlah anggota pansus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan berdasakan ketetapan rapat paripurna DPR.

Kemudian diantara ayat 2 dan ayat 3 di pasal 105 disisipkan ayat 2 yang berbunyi, ‘Jumlah pimpinan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan ketetapan rapat paripurna DPR’.

“Adanya ketentuan ini untuk mengakomodasi prinsip dari keanggotan dari pimpinan pansus yang dimungkinkan lebih dari 30 orang dan lebih dari 4 pimpinan,” ucapnya.

Target selesai

Ketua panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengeklaim, pihaknya telah memulai pembahasan RUU tersebut. Targetnya, RUU IKN dapat disahkan menjadi undang-undang pada 2022.

“Insya Allah (RUU IKN disahkan pada awal 2022),” ujar Doli ketika ditanya target penyelesaian, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/12).

Ia menambahkan, Pansus merencanakan pembahasan RUU IKN paling lama dua kali masa sidang DPR. “Kita rencanakan paling lambat dua masa sidangnya harus selesai,” lanjutnya.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, pemerintah dan mayoritas fraksi yang ada di DPR sepakat terkait pemindahan ibu kota negara ini. Namun, Doli menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjaga pembahasan RUU IKN sesuai mekanisme yang ada.

“Jadi syarat-syarat formil, kemudian pembahasan substansinya kita optimalkan sebisa mungkin. Walaupun kita diminta untuk menyelesaikannya sesegera mungkin,” ujar Doli.

Pansus RUU IKN, tegas Doli, juga akan menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai pihak selama pembahasannya. Meskipun draf RUU tersebut hanya terdiri dari sembilan bab dan 34 pasal.

“Jadi sebetulnya dari segi teknis, pembahasan undang-undang tidak terlalu banyak yang dibahas. Tapi karena ini sesuatu yang penting, kita juga perlu mendengarkan aspirasi masyarakat kemudian kita,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI, Suharso Monoarfa didampingi Mensesneg Pratikno menyerahkan surat presiden (surpres) RUU IKN ke pimpinan DPR, Rabu (29/9). Suharso mengatakan RUU IKN berisi visi ibu kota negara.

“Isi di dalam (rancangan) UU ini antara lain menyangkut visi dari ibu kota negara, kemudian bentuk pengorganisasian, pengelolaan, kemudian tahap-tahap pembangunannya sampai kemudian tahap pemindahannya dan bagaimana pembiayaannya,” kata Suharso.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan bahwa RUU IKN terdiri dari 34 pasal dan sembilan bab. Menurutnya RUU IKN tersebut telah disusun sesuai kaidah penyusunan undang-undang.

“Jadi dengan diundangkannya nanti, kalau ini memang nanti berhasil diundangkan di DPR, kita semua berharap seperti itu maka langkah pertama adalah untuk menyusun dan memastikan detail plan yang sudah tersedia, masterplan yang sudah selesai dan kita akan semua mengikuti kaidah-kaidah yang sudah disusun dalam perencanaan master plan itu,” ujarnya. {republika}