Darurat Kekerasan Seksual, Hidayat Nur Wahid Minta Hukuman Kebiri Kimia Segera Diterapkan

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak segera diterapkan.

Termasuk juga penerapan Peraturan Pemerintah (PP) 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, menyikapi makin banyaknya kasus kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur. Mirisnya, kekerasan seksual itu justru dilakukan oleh guru atau tenaga pendidikan yang dikenal oleh para korban.

“Kasus kekerasan seksual bukan semakin reda, tidak semakin berkurang. Mereka yang melakukan kejahatan dalam tanda kutip tidak jera,” ujar Hidayat Nur Wahid saat dihubungi, Jumat (10/12).

Pemilik akronim HNW ini mengatakan, sebetulnya dua payung hukum tersebut bisa diterapkan jika saja tidak ada penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap penerapan hukuman kebiri kimia.

“Dulu penolakan dari IDI itu dan kemudian memang belum diberlakukan kan Perppu itu dan tidak menghadirkan efek jera. Karenanya, berlakukan saja itu Perppu itu sebagai kewajiban negara untuk melindungi seluruh WNI,” terangnya.

Wakil Ketua MPR RI ini berharap, IDI bisa lebih bijaksana menyikapi penerapan hukuman kebiri kimia. Hal ini mengingat semakin maraknya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Harapannya adalah rekan-rekan dari IDI memahami bahwa ini masalah memang sudah bisa jadi darurat,” pungkasnya.

Dorongan hukuman untuk menghilangkan hasrat seksual itu kembali mencuat setelah terungkapnya kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang dilakukan pemimpin lembaga pendidikan Manarul Huda Antapani, Herry Wirawan. {rmol}