PKS: Presidential Threshold Maksimal 10 Persen, Bisa Munculkan Capres Alternatif

Wasekjen DPP PKS, Ahmad Fathul Bari, meminta agar ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20% dapat diturunkan menjadi maksimal 10%. Hal ini menyusul usulan agar presidential threshold diturunkan supaya lebih banyak calon pemimpin yang terjaring di masa depan.

“Jika ada ambang batas, kalau yang pernah disampaikan oleh pimpinan PKS, setidaknya maksimal di angka 10%,” kata Ahmad ketika dihubungi kumparan, Jumat (17/12).

PKS menilai presidential threshold yang rendah akan memunculkan banyak calon alternatif yang bisa dipilih masyarakat dalam Pilpres 2024 mendatang. Begitu pula dengan berkurangnya potensi konflik sosial akibat pilpres.

“Yang utama tentu membuka kesempatan dan alternatif pilihan. Tetapi pengalaman pilpres sebelumnya tentu menjadi catatan khusus agar masyarakat juga tidak terseret dengan dinamika calon yang terbatas dan seolah membuat terjadinya pembelahan di masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menekankan sikap PKS yang sejak semula mendorong perubahan presidential threshold dengan mengusulkan revisi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Sejak awal kami terus mendorong revisi UU Pemilu yang salah satunya terkait ambang batas pencalonan presiden. Sehingga bisa membuka kesempatan bagi para putra putri terbaik bangsa dan memberikan alternatif pilihan lebih banyak bagi masyarakat untuk memilih pemimpinnya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, berbagai pihak telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold 20%. Salah satunya eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang melayangkan gugatannya pada 13 Desember 2021.

Pengajuan judicial review juga diajukan politikus Gerindra Ferry Juliantono dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun serta dua anggota DPD, Bustami Zainudin dan Fachrul Razi. {kumparan}