RUU Terorisme Lambat Karena Pemerintah

RUU Terorisme Lambat Karena Pemerintah

Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii menegaskan lambannya pembahasan RUU terjadi karena sikap perwakilan pemerintah dalam panja (panitia kerja) tak konsisten dan cenderung menunda nunda.

Menurut pria yang karib disapa Romo Syafii, pemerintah terkesan menunda-nunda pengesahan yang hampir rampung.

“Iya (pemerintah menunda) dan itu dua kali. Pertama dia (pemerintah) tidak mau ada definisi, tapi kemudian tidak punya logika hukum. Mereka akhirnya mau membuat definisi yang mengakibatkan mundur dan ditunda 1 bulan,” ujar Romo, di Komplek Parlemen DPR, Senin (14/5/2018).

Dalam penyusunan definisi terorisme, DPR bahkan turut membantu pemerintah. Dikatakannya, DPR mengajukan definisi terorisme berdasarkan lima unsur.

Adapun unsur yang diajukan DPR, disebut terorisme jika adanya tindak kejahatan, tindak kejahatan yang menimbulkan teror yang masif, menimbulkan korban, merusak objek vital yang strategis, dan ada motif dan tujuan politik.

“Kami bantu dengan unsur-unsur tadi supaya dia menyusun redaksi. Ternyata redaksi yang diajukannya menyimpang dari unsur-unsur itu, akhirnya minta mundur lagi. Jadi yang menyebakan tidak selesai adalah pemerintah,” ujarnya.

Tak ingin berlarut-larut, politikus Gerindra ini pun meminta kepada Jokowi untuk menginstruksikan jajarannya segera kooperatif dalam menyelesaikan RUU.

“Saudara Presiden Jokowi, tolong desak tim panja pemerintah untuk menggunakan logika hukum untuk merumuskan definisi terorisme,” ujarnya.

Belakangan, RUU terorisme kembali menjadi sorotan setelah tragedi Mako Brimob dan pengeboman gereja di Surabaya. Polri bahkan meminta kepada Presiden untuk mengeluarkan Perppu jika RUU tak kunjung diselesaikan.