News  

KPK Ungkap Borok BUMN: Gunakan Jasa Konsultan Tak Jelas Miliaran Rupiah Hingga Sembunyikan Pengeluaran

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, meyakini banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggunakan konsultan mahal dalam bisnisnya tapi tak menghasilkan apapun.

Dia bahkan mengatakan, hal ini sebenarnya modus untuk mengeluarkan uang dari perusahaan.

“Perusahaan itu di dalam terminologi fraud menggunakan jasa konsultan itu menjadi salah satu modus untuk mengeluarkan duit,” kata Alexander kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Desember.

“Ini saya yakin juga pasti banyak di BUMN, banyak yang menggunakan konsultan enggak jelas, konsultan apa yang biayanya kadang miliaran rupiah tapi hasilnya apa kita enggak ngerti,” imbuhnya.

Bukan hanya itu, Alex mengatakan, banyak modus kecurangan lain yang bisa dilakukan oleh para petinggi perusahaan pelat merah. Salah satunya dengan menyembunyikan pengeluaran tidak resmi pada pos biaya lain seperti biaya pemasaran hingga manajemen fee.

“Kan seperti itu. Itu salah satu bentuk dari tindakan kecurangan yang disembuyikan seolah-olah menjadi transaksi yang lumrah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alexander mengatakan modus ini terjadi dalam kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia yang menjerat sejumlah petinggi di perusahaan pelat merah tersebut.

Menurutnya, uang hasil praktik lancung itu dianggap sebagai pembayaran jasaa konsultasi proses pembelian yang dikerjakan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Hal inilah yang kemudian membuat hakim tidak mau merampas uang tersebut.

“Uang yang diterima oleh perusahaan yang dikendalikan Soetikno tadi itu dianggap sebagai bisnis yang legal oleh hakim, sehingga hakim tidak mau merampas uang itu,” ujar Alexander.

“Jadi, Garuda menandatangi kontrak dengan perusahaan-perusahaan yang dikendalikan dengan Soetikno tadi, seolah-olah Garuda enggak bisa membeli langsung dari Airbus atau menjalin kontrak langsung, itu harus lewat perantara seperti tadi,” imbuhnya. {voi}