News  

Rugikan Negara Rp.2,6 Triliun, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019. Kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp2,6 triliun.

“Dari perhitungan sementara penyidik, mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp2,6 triliun dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPK RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (6/1).

Dalam hal ini, tiga tersangka yang dijerat berasal dari internal LPEI. Ketiga tersangka terdiri dari Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016 Josef Agus Susanta, Direktur Pelaksana IV sekaligus Direktur Pelaksana III LPEI Arif Setiawan, dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI 2015-2018 Ferry Sjaifullah.

Sementara itu, dua tersangka lain berasal dari pihak swasta yakni Suyono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, PT Borneo Walet Indonesia (Grup Walet) serta Direktur PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono.

Dalam perkara ini, penyidik menduga praktik rasuah di LPEI berkaitan dengan pembiayaan kepada para debitur yang dilakukan tanpa prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mendobrak kebijakan internal terkait perkreditan.

Penyidik Kejaksaan Agung menilai kebijakan itu mengakibatkan meningkatnya kredit macet pada 2019 sampai 23,39%.

“Berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun,” kata Leonard.

Dari hasil penyidikan, LPEJ diduga memberikan fasilitas pembiayaan kepada delapan grup usaha yang terdiri dari 27 perusahaan. Dua dari delapan grup itu adalah Grup Walet dan Grup Johan Darsono.

Pertama, Leonard merincikan fasilitas ke tiga perusahaan Grup Walet dari LPEI diberikan Rp576 miliar. Sedangkan fasilitas untuk 12 perusahaan Grup Johan Darsono mencapai Rp2,1 triliun.

Berdasarkan Laporan Sistem Informasi Manajemen Risiko Pembiayaan, debitur tersebut berada dalam posisi kolektibilitas 5 atau macet per 31 Desember 2019.

Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. {cnn}