News  

Nusantara Sinonim Indonesia Jadi Ibukota Negara: Pisau Bermata Dua

DPR ketuk palu. Sah ibu kota negara pindah. Otorita Nusantara. Jadi ingat Badan Otorita Batam yang populer di era Presiden Soeharto. Tokoh sentralnya, Bacharuddin Jusuf Habibie, Presiden ke-3.

Mulai 18 Januari 2022, Indonesia pindah ibukota negara. Jakarta bukan lagi ibukota negara. Ibukota negara pindah ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Jakarta sebagai ibukota negara pertama kali ditetapkan oleh Sukarno melalui Peraturan Presiden No 2 tahun 1961. Lalu diperkuat melalui UU No 10 tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta.

Kemudian diatur dalam UU No 34 tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta. Pasca reformasi. Euforia demokrasi langsung. UU No 34 tahun 1999 kembali diubah. Ibukota negara Republik Indonesia diatur dalam UU No 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ibu kota negara Republik Indonesia sejak disahkan RUU IKN oleh DPR menjadi UU (18/1) di Nusantara. Nusantara itu sebelah mananya Indonesia ya? Sebab, Nusantara nama lain Indonesia.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), Nusantara sebutan (nama) bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia.

Mengutip Wikipedia, Nusantara ialah sebuah istilah yang berasal dari perkataan dalam bahasa Jawa kuno, yaitu nusa dan antara. Nusa artinya “pulau”. Antara artinya “luar”. Istilah “Nusantara” secara spesifik merujuk kepada Indonesia (kepulauan Indonesia).

Kata Nusantara menurut Wikipedia, pertama kali tercantum dalam kitab Negarakertagama untuk menggambarkan konsep kenegaraan yang dianut Majapahit; yang kawasannya mencakup sebagian besar Asia Tenggara, terutama pada wilayah kepulauan.

Pada tahun 1900-an, istilah Nusantara dihidupkan kembali oleh Ki Hajar Dewantara sebagai salah satu nama alternatif untuk negara merdeka pelanjut Hindia Belanda. Sekalipun nama “Indonesia” (‘Kepulauan Hindia’) disetujui untuk digunakan sebagai nama resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kata Nusantara tetap diabadikan sebagai sinonim untuk kepulauan Indonesia.

Menurut UUD 1945 Pasal 18 ayat (1),
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”

Nusantara sebagai ibu kota negara NKRI berbentuk otorita. Bukan provinsi. Bukan pula Kabupaten/Kota. Jabatan kepala otorita mengikuti masa jabatan gubernur, bupati dan walikota. Diangkat dan diberhentikan presiden. Setingkat menteri. Otorita Nusantara terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Bentuk ibukota negara adalah otorita yang tidak dikenal dalam konstitusi Indonesia, pasal 18 ayat (1) UUD 1945.

Beda dengan Jakarta. Daerah khusus ibukota (DKI). Dalam satuan pemerintahan jelas, provinsi yang bersifat khusus.

Kewaspadaan pun merebak. Pindah ibukota negara akan menjadi pisau bermata dua. Satu sisi akan ‘menebas’ pemerintahan Jokowi. Lengser sebelum 2024. UU Otorita Nusantara sebagai ibukota Negara Republik Indonesia selain inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, juga rawan dibatalkan atau ‘digantung’ oleh Mahkamah Konstitusi seperti UU Cipta Kerja.

Sisi lain, UU IKN Nusantara akan ‘menebas’ kedaulatan negara. Skenario Indonesia pecah dua. Memperkuat Indonesia dalam ancaman kavlingisasi. Republik Indonesia dan Republik Nusantara.

Republik Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat. Sedangkan Republik Nusantara meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan Papua.

Waspadalah!

Bandung, 15 Jumadil Akhir 1443/18 Januari 2022
Tarmidzi Yusuf, Pegiat Dakwah dan Sosial