News  

Mahasiswinya Diperkosa Oknum Polisi Polresta Banjarmasin, ULM Surati KY dan Kompolnas

Tim Advokasi Keadilan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sudah menyurati Komisi Yudisial (KY) terkait kasus mahasiswi diperkosa polisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dalam proses hukum kasus ini, hakim disebut bersikap janggal karena tidak memberikan hukuman berat terhadap polisi terdakwa pelaku pemerkosaan, Bripka Bayu Tamtomo.

Selain menyurati lembaga pengawas peradilan, Tim Advokasi ULM juga menyurati Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Kami sudah membuat surat ke Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, dan Kompolnas terkait kejanggalan dalam proses persidangan tersebut,” kata Anggota Tim Advokasi ULM, Erlina saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (25/1).

Erlina mengatakan pihaknya berharap dengan surat itu akan ada tindakan terhadap aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus mahasiswi diperkosa polisi di Banjarmasin, termasuk pelaku perkosaan Bripka Bayu Tamtomo.

“Kami harap ada pemeriksaan dan pengawasan kepada APH yang terlibat, diharapkan ada disiplin etik pada pelaku,” ujarnya.

Sebelumnya Tim Advokasi Keadilan ULM menemukan ada kejanggalan dalam proses hukum kasus mahasiswi diperkosa polisi Banjarmasin Bripka Bayu Tamtomo. Kekinian, majelis hakim dinilai memberikan vonis yang ringan kepada pelaku berupa penjara 2 tahun 6 bulan.

Selain itu, JPU juga dinilai janggal dalam menerapkan jeratan pasal hingga memutuskan menerima putusan hakim tanpa dihadiri oleh korban.

JPU juga disebut menolak saat Tim Advokasi Keadilan meminta agar dilakukan upaya banding. Tanggal akhir untuk mengajukan upaya banding itu, dalam rilis Tim Advokasi ULM adalah 25 Januari 2022.

Dalam vonis yang dibacakan di PN Banjarmasin pada 11 Januari lalu, terdakwa Bripka Bayu Tamtomo ditetapkan bersalah melanggar Pasal 286 KUHP dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Menyikapi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 892/Pid.B/2021/PN BJM itu, Tim Advokasi ULM dalam keterangannya yang diterima kemarin menilai sanksi pidana pemenjaraan yang dijatuhkan pada Bayu Tamtomo tergolong ringan karena tidak diberikan sanksi paling berat.

Menurut Pasal 286 KUHP, tersangka perkosaan diancam penjara maksimum 7 tahun. Namun terdakwa Bayu Tamtomo hanya dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

“Artinya hukuman yang dijatuhkan hakim kurang lebih 1/4 dari ancaman maksimum, tepatnya 27,7 persen,” demikian keterangan Tim Advokasi ULM yang diterima Selasa lalu.

Selain itu keanehan proses persidangan juga diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencantumkan pasal 286 tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya. Padahal korban saat itu diberikan minuman yang membuatnya kehilangan kesadaran hingga tidak berdaya.

Penyidik JPU, menurut tim advokasi semestinya menggunakan ketentuan Pasal 89 KUHP yang merupakan perluasan makna “kekerasan” dalam Pasal 285. Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa bisa lebih berat.

Tim Advokasi juga menemukan beberapa kejanggalan lain seperti tidak ada pemberitahuan dari pihak berwenang kepada universitas atau fakultas sebagai penyelenggara program magang di lembaga kepolisian. Padahal kasus telah berlangsung sejak Agustus 2021.

Korban juga tidak diberikan pendampingan secara psikologis oleh dinas terkait. Hal itu menyebabkan tidak ada pengawalan terhadap proses hukum yang dijalani korban.

Dan, proses sidang dari agenda perdana hingga vonis atas kasus mahasiswi diperkosa polisi Banjarmasin berlangsung cepat yakni 31 hari kerja (43 hari kalender), 30 November 2021-11 Januari 2022.. {CNN}