News  

Beda Rp.2,8 Juta Dengan DKI Jakarta, UMP Jawa Tengah Paling Rendah se-Indonesia

Pemerintah telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 sebesar 1,09 persen. Kebijakan tersebut menuai berbagai respons, salah satunya dari kalangan buruh yang protes hingga berujung adanya revisi kenaikan upah di beberapa provinsi.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan UMP tertinggi saat ini adalah di Provinsi DKI Jakarta dan UMP terendah adalah di Jawa Tengah. Menariknya, perbedaan itu sangat jauh. Besaran UMP Jawa Tengah hanya 50 persen dari UMP DKI Jakarta.

“UMP tertinggi di provinsi DKI sebesar Rp 4.641.854, UMP terendah di Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935,” kata Ida saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1).

Jika dibandingkan, nilai UMP di dua provinsi ini terpaut sangat jauh. Selisihnya hampir setengah dari UMP DKI Jakarta yaitu Rp 2.828.919.

Selain UMP tertinggi dan terendah, Ida juga menjabarkan terdapat dua provinsi yang mengeluarkan putusan untuk merevisi UMP, yakni DKI Jakarta dan Jambi.

Pada 16 Desember 2021 lalu, lanjut Ida, Gubernur Jambi mengeluarkan putusan yang merevisi kenaikan UMP tahun 2022 menjadi sebesar 2,62 persen atau senilai Rp 68.778, sehingga besaran UMP Jambi tahun 2022 adalah Rp 2.649.034.

“Pada 16 Desember 2021 Gubernur DKI Jakarta juga mengeluarkan keputusan yang merevisi kenaikan UMP tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 sehingga besara UMP tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854,” lanjutnya.

Sementara itu, terdapat satu provinsi yang menetapkan dan mengumumkan UMP 2022 tidak sesuai ketentuan yaitu Provinsi Sulawesi Tenggara.

Lalu terdapat 3 provinsi yang menetapkan UMP 2022 tidak sesuai formula perhitungan upah minium, namun mengumumkan sesuai tenggat waktu. Ketiga provinsi itu adalah Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat.

Sedangkan terdapat 4 provinsi yang tidak mengalami penyesuaian UMP yakni Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Selawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

“Sementara untuk kenaikan UMP tertinggi di Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 6,21 persen, dan kenaikan UMP terendah di Provinsi Aceh sebesar 0,05 persen,” ujarnya. {kumparan}