News  

PDIP Usulkan Ahok Jadi Kepala IKN, Roy Suryo: Katanya Punya Jutaan Kader, Kok Calonkan Mantan Napi?

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mengaku bakal mengajukan Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok sebagai calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berpendapat jika Ahok memenuhi syarat untuk menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).

Hal tersebut sontak menjadi sorotan berbagai kalangan, salah satunya Pakar Telematika Roy Suryo.

Roy Suryo mengatakan bahwa tindakan DPP PDIP mengajukan Ahok sebagai calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) adalah hal yang keterlaluan.

“TERWELU … (baca: Terlalu). Ini kata yg paling pantas diucap utk Partai Terbesar yg memiliki Jutaan Kader Putra terbaik potensialnya itu,” ujar Roy Suryo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @KRMTRoySuryo2 pada Jumat, 28 Januari 2022.

Masih di cuitan yang sama, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut menyebut bahwa PDIP hanya bisa mencalonkan mantan narapidana (napi) yang juga seorang penista agama.

“Kok ya masih saja hanya bisa mencalonkan si Mantan Napi, Penista Agama pula …,” katanya menambahkan.

Di akhir cuitan, Roy Suryo mengatakam bahwa PDIP hanya bisa berbohong di antara 274 juta rakyat Indonesia.

“Masa lagi2 hanya bisa nge-aHoaX diantara 274 Jt Rakyat. AMBYAR,” pungkas dia di akhir cuitannya.

Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP menyebut jika Ahok dinilai punya pengalaman sebagai kepala daerah yakni gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

Lantaran hal tersebutlah, DPP PDIP menyodorkan Ahok pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu calon Kepala Otorita IKN.

Kendati demikian, Hasto menyebut jika hal itu dia serahkan kepada Jokowi untuk memutuskan apakah Ahok diterima sebagai Kepala Otorita IKN.

Sebab, kata dia melanjutkan, untuk mengelola IKN di Kalimantan, memerlukan pemimpin yang berani, visioner, memahami kultur kebudayaan bangsa, memiliki tata kelola dan tata kota yang baik serta memiliki orientasi terhadap gambaran tentang posisi Indonesia di kepemimpinan antarbangsa.

Sebelumnya, usai UU IKN disahkan, Presiden Jokowi menginginkan IKN Nusantara dipimpin oleh kepala daerah yang berpengalaman dan berlatar arsitek.

Pasca disahkan di DPR pada 18 Januari 2022 lalu, UU IKN kini menunggu proses pengundangan oleh Jokowi. Setelahnya, Presiden memiliki waktu paling lama dua bulan untuk menunjuk Kepala Otoritas IKN. {PR}