News  

Kasus Kredit Fiktif Rp.27 Miliar Koperasi Pertamina, Kajati Sumut Tangkap Eks Kacab BSM Medan

Kejati Sumut menangkap eks Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM), Jalan Gajah Mada Medan, berinisial W. Ia merupakan buronan dugaan korupsi kredit fiktif Rp 27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan Tahun 2011.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, W ditangkap di rumah kontrakannya di Perum Merkuri Selatan XVII, Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022).

“Saat diamankan W tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankannya,” katanya, kepada wartawan, Minggu (30/1/2022).

W ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Desember 2018. Selama melarikan W selaku berpindah- pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.

“Pasca ditetapkan tersangka tahun 2015, W tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO. Dari total kredit yang disetujui Rp 27 miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 24.804.178.121,85,” jelasnya.

Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Dua sudah disidangkan dan satu tersangka atas nama W segera disidangkan karena menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli selama 20 hari ke depan. {suara}