Jika Divonis Bebas Majelis Hakim, Azis Syamsuddin Komitmen Takkan Masuk Lagi Dunia Politik

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin berkomitmen untuk tidak lagi masuk dunia politik jika divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam perkara suap.

Penegasan itu disampaikan oleh Azis selaku terdakwa saat menyampaikan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (31/1).

Azis mengaku akan melanjutkan ujian dalam kehidupannya, termasuk perkara yang sedang dihadapinya menjadi kesempatannya untuk mengintrospeksi dan memperbaiki diri agar dapat menjadi Azis Syamsuddin yang lebih baik.

“Saya ingin menjadi suatu manusia yang berguna bagi keluarga, bangsa dan negara, dengan mengedepankan azas agama yang saya anut, saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif, saya ingin tetap memperjuangkan hak-hak orang lain,” ujar Azis di persidangan.

Komitmen itu diyakini Azis dapat dijalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat atau tenaga pengajar sebagai dosen agar bisa berkontribusi bagi kegiatan sosial.

“Saya juga telah diskusi kepada keluarga saya Bapak Hakim Yang Mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk dunia politik,” tegas Azis.

Azis mengaku akan meneruskan perjuangan kehidupannya bersama keluarga sebagai tenaga pengajar sebagai dosen yang telah dilakukan sebelumnya selama hampir delapan tahun dan selama 17 tahun sebagai advokat nonaktif.

Dalam perkara ini, Azis dituntut pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan serta denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Azis juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokoknya.

Azis disebut terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. {rmol}