News  

Edan! Tukang Becak di Tuban Cabuli 4 Perempuan, 2 di Antaranya Nenek-Nenek

Seorang tukang becak berinisial ABD (52), warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana pencabulan kepada 4 perempuan di desanya, dan 2 di antara korbannya merupakan nenek-nenek atau perempuan lanjut usia (lansia).

Keempat koban tersebut masing-masing nenek berinisial SL (62), SK (64), YN (34), dan FA (21). Modus pelaku dalam melakukan perbuatan cabul terhadap para korban tersebut saat mengetahui korban sendirian dan situasi di sekitar sepi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tuban, AKBP Darman dalam konferansi pers di Mapolres Tuban, Rabu (16/02/2022).

Menurut Kapolres, perbuatan pelaku kepada keempat korbannya dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda. Dari pengakaunnya, pelaku melakukan pencabulan pertama pada bulan Oktober 2021, kemudian bulan November dan Desember 2021, dan terakhir di bulan Februari 2022.

“Modusnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap para korban tersebut saat mengetahui korban sendirian dan situasi di sekitar sepi,” ucap Kapolres Tuban AKBP Darman.

AKBP Darman menjelaskan, pencabulan pertama dilakukan pada bulan Oktober 2021 dengan korban seorang nenek, dengan lokasi di lahan kebun tebu, di mana saat itu nenek tersebut sedang mencari kayu bakar.

“Kemudian, nenek itu langsung didekap dan dicabuli oleh pelaku,” ucapnya.
Pencabulan yang kedua terjadi pada bulan November 2021 dengan korban FA (21). “Saat itu korban dicabuli oleh pelaku pada pukul 02.00 WIB, saat tertidur di rumah kerabatnya.” kata AKBP Darman.

Sementara yang ketiga dilakukan pada bulan Desember 2021. Saat itu pelaku mencabuli seorang nenek yang berada di depan toko di wilayah Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

Sedangkan pencabulan yang keempat dilakukan pada bulan Februari 2022 dengan korban YN (34), dengan lokasi di rumah pelaku.

“Pelaku mencabuli YN saat sedang melakukan survey di rumah pelaku, karena istri pelaku merupakan nasabah dari YN,” Kata Darman.

Saat ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Tuban. Atas perbuatannya pelaku pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP atau pasal 281 1e, 2e KUHP dan pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Pelaku diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutur Kapolres Tuban AKBP Darman. {kumparan}