Tekno  

Wow! Warga Kalsel Ditangkap FBI dan Interpol, Skrip Buatannya Bobol 70 Ribu Akun di 43 Negara

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) dan Interpol Asean meringkus pemuda berinisial RNS (21) yang merupakan warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

RNS, menjadi incaran polisi internasional karena menciptakan dan menjual alat peretas untuk meretas akun pengguna aplikasi start-up internasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri yang terlibat dalam penangkapan RNS.

“Berhasil mengamankan tersangka RNS (21) beserta barang bukti,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (18/2/2022), dikutip dari Banjarmasin Post.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah ponsel merek iPhone 11 Pro, 1 smartwatch, buku tabungan, 3 unit sepeda motor, 1 mobil sedan merek BMW 320i AT, KTP Kalimantan Selatan, dan 2 unit laptop.

Adapun, korban yang sudah merasa dirugikan atas perbuatannya adalah 70 ribu akun di 43 negara. Termasuk USA yang akhirnya menerjunkan petugas untuk melakukan penangkapan terhadap RNS.

“Alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70 ribu akun yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Perancis, USA, dan Inggris,” kata Asep.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, kerugian yang ditaksir akibat perbuatan RNS sementara adalah Rp 31 miliar. RNS, juga menjual alat peretas itu secara online.

Dirinya, menjual segarga Rp 900 ribu per paket yang dibayarkan melalui bitcoin. Kemudian, polisi dalam keterangannya menjelaskan bahwa script yang dibuat oleh tersangka terbilang canggih.

Pasalnya, alat peretas yang diciptakan memiliki fitur agar tidak terdeteksi oleh anti phising mesin pencari seperti Google.

Kemudian alat itu juga dilengkapi anti bot, serta ada lebih dari 8 bahasa di dunia yg dapat ditampilkan secara otomatis berdasarkan geolocation para korban. Asep menyebut RNS bakal diadili di Indonesia.

Terlihat dari pihaknya yang sudah menyelesaikan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan hingga Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka sendiri dikenakan hukuman pidana dalam peradilannya.

Dia disangkakan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” ujarnya. {tribun}