Tolak Keras BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah dan Rumah, Guspardi Gaus: Kebijakan Mengada-ada

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus tak setuju terkait kebijakan BPJS Kesehatan jadi syarat pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari akad jual beli. Menurutnya, kebijakan tersebut mengada-mengada dan tidak rasional.

“Ini adalah kebijakan yang absurd, mengada-ada dan bisa dikategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan,” kata Guspardi kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Ia mengatakan, jika syarat jual beli tanah dan kepemilikan rumah susun harus menyertakan keanggotaan BPJS Kesehatan. Maka hal tersebut, lanju politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu jauh panggang dari api dan tidak ada korelasinya.

Guspardi menilai bahwa keinginan pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki jaminan kesehatan tidak perlu mengaitkan dengan transaksi jual beli tanah masyarakat.

“Sungguh tidak adil, memanfaatkan segala infrastruktur yang ada di dalam pemerintahan untuk ‘memaksa’ masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Enggak nyambung logikanya,” tandasnya.

Untuk diketahui, mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres nomor 18 tersebut. {pojoksatu}