News  

Brigjen Junior Tumilaar Ditahan Puspom TNI AD Terkait Pembelaan Warga Bojongkoneng Vs Sentul City

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letjen TNI Chandra W. Sukotjo menyatakan telah melakukan penahanan terhadap Brigjen Junior Tumilaar. Penahanan dilakukan berkaitan dengan pembelaan Brigjen Junior terhadap warga yang bermasalah dengan penggusuran yang dilakukan Sentul City.

Penahanan, kata Chandra, dibutuhkan pihaknya untuk melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Brigjen Junior. Tak hanya itu, Chandra menyebut Brigjen Junior juga dianggap tak mentaati perintah dari dinas tempatnya bertugas.

“Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM,” ujar Chandra melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/2).

Untuk memudahkan proses penyidikan, Chandra menuturkan bahwa pihak Puspomad telah melakukan penahanan terhadap Brigjen Junior terhitung mulai tanggal 31 Januari sampai dengan 15 Februari 2021.

Selain itu, ia menyebut berkas perkara atas kasus Brigjen Junior pun kini telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

“Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses Hukum selanjutnya,” ucap Chandra.

Lebih lanjut, Chandra membeberkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Brigjen Junior. Hal itu berkenaan dengan menurunnya kondisi kesehatan dari Brigjen Junior saat penahanan dilakukan padanya.

“Brigjen TNI JT sejak 2 hari lalu mengalami gangguan kesehatan (Asam Lambung) dan telah diperiksa oleh Dokter Puspomad serta diberikan pengobatan” kata Chandra.

Diketahui, Brigjen Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City. {kumparan}