Politisi PKB Ini Tuding Yang Polisikan Menag Yaqut Soal Gonggongan Anjing Itu Caper, Pansos dan Kurang Kerjaan

Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi sorotan buntut pernyataannya yang membandingkan aturan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.

Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyebut pihak yang mempermasalahkan pernyataan itu sekadar mencari perhatian dan kurang kerjaan.

“Menurut saya, mereka yang mempermasalahkan pernyataan Gus Yaqut itu sekadar cari perhatian, panjat sosial, dan kurang kerjaan,” kata Luqman Hakim kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Luqman juga menyinggung pihak yang hendak melaporkan Menag Yaqut ke ranah hukum terkait pernyataan tersebut. Dia heran lantaran menilai Gus Yaqut tak bersalah tapi hendak diseret ke aparat hukum.

“Apalagi kalau sampai mau membawa masalah itu ke polisi, makin terbaca motifnya sekadar cari perhatian. Lha tidak salah apa-apa kok mau dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Dia menilai tak ada yang salah dari pernyataan Menag Yaqut.

“Tidak ada yang salah dengan pernyataan Menteri Agama Gus Yaqut mengenai perlunya aturan penggunaan speaker masjid. Gus Yaqut menyebut ‘anjing menggonggong’ sebagai contoh suara yang bisa mengganggu ketenangan anggota masyarakat,” ujar dia.

Luqman menilai hal yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat harus diatur oleh pemerintah. Dia mewanti-wanti pernyataan Menag Yaqut tersebut agar tak dipelintir.

“Apa pun yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat harus diatur agar tidak menciptakan disharmoni sosial. Itu salah satu tugas pemerintah. Jadi saya harap pernyataan Gus Yaqut itu tidak usah dipelintir atau digoreng-goreng untuk menimbulkan kegaduhan,” ujar anggota Komisi II DPR itu.

Menag Yaqut sebelumnya menjelaskan tidak melarang penggunaan pengeras suara masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar volume.

“Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2).

Dia meminta volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB) sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Menag Yaqut menilai suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar. Namun dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.

“Misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,” katanya.

“Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana,” kata Yaqut lagi. {detik}