Mengandung Alkohol, Ini Hukum Mengkonsumsi Tape Menurut MUI

Tape adalah salah satu makanan khas Indonesia yang umumnya disajikan bersama uli atau ketan. Tape dari beras ketan yang difermentasi ini biasanya menjadi kudapan sore hari.

Kendati ada juga jenis ketan yang terbuat dari singkong dan ragi, nantinya juga akan difermentasi. Barulah setelah matang, tape atau peyeum diolah menjadi aneka makanan.

Walaupun begitu, para ahli biologi menyebutkan bahwa tape ketan termasuk makanan yang mengandung alkohol. Padahal tape sudah lama dikonsumsi oleh masyarakat dan menjadi jajanan pasar favorit. Lalu, bagaimana hukum kehalalan memakan tape yang sebenarnya?

Mengutip website resmi MUI, menurut para ulama di komisi fatwa MUI, ada alkohol yang memang haram tapi ada pula yang tidak.

Lebih lanjut tertulis juga pada dasarnya minuman hingga makanan memabukkan atau khamar yang tergolong haram; adalah yang diproses secara asholah anggur maupun dari yang selain anggur; seperti tuak tradisional Sumatera atau sake khas Jepang tetap dianggap haram dalam Islam.

Ini karena dalam proses pembuatannya, dimulai dari awal pengolahan, fermentasi, sampai produk jadi, memang dengan sengaja dimaksudkan untuk menghasilkan minuman yang memabukan.

Oleh karena itu memang merupakan tujuan dari usaha atau industri tersebut yakni untuk membuat . Menurut kaidah fiqhiyyah, tanpa diragukan lagi khamar tersebut hukumnya adalah haram.

Selanjutnya, adapun beberapa ulama yang berpendapat seperti Imam Syafi’i bahwa khamar itu haram dan najis. Berdasarkan pada ayat berbunyi “Rijsun min ‘amalish-syaithon” yang artinya najis secara materi.

Hal ini juga merupakan pendapat para ulama di Komisi Fatwa MUI, karena akan lebih mudah untuk implementasi bagi masyarakat, serta lebih terkontrol. Sehingga, hal tersebut bisa dihindari secara menyeluruh.

Lebih lanjut, Imam Abu Hanifah, juga mengatakan khamar merupakan barang haram namun tidak najis. Hal ini berlandaskan dengan ayat Al-Quran yang mengharamkan khamar secara mutlak (maksud Q.S. 5: 90-91).

Nabi Muhammad SAW memerintahkan para sahabat yang memiliki khamar agar membuangnya; tapi tidak memerintahkan mencuci wadah atau bejana tempat khamar itu semula disimpan.

Kemudian, Imam Abu Hanifah juga berpendapat khamar itu pasti mengandung alkohol dan haram, namun alkohol belum tentu khamar.

Contohnya, buah durian yang telah masak, itu mengandung alkohol, sehingga ada orang yang tidak kuat lalu menjadi mabuk karena memakannya. Namun, nyatanya para ulama tidak ada yang mengharamkan durian atau jus buah yang mengandung alkohol.

Termasuk dalam hal ini adalah tape yang mengandung alkohol tetapi bukan khamar. Imam Abu Hanifah pun mengatakan bahwa makanan atau minuman yang mengandung alkohol seperti durian dan tape ini tergolong sebagai nabidz, bukan khamar karena tidak memabukan.

Tetapi ia juga mengatakan kalau nabidz itu dapat menyebabkan mabuk, maka hukumnya haram. Sebaliknya, kalau tidak menyebabkan mabuk, maka bisa menjadi makanan halal. {kumparan}