Perindo: Jokowi-JK Pasangan Ideal Untuk Politik Stabil

Perindo: Jokowi-JK Pasangan Ideal Untuk Politik Stabil Radar Aktual

Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, pihaknya mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kepentingan Perindo dalam rangka memastikan kepastian hukum karena ada penafsiran antara UUD 1945 sama UU Pemilu pasal 169,” kata Rofiq usai menghadiri acara diskusi Madrasah Anti Korupsi (MAK) Pemuda Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Rofiq menilai bila Jokowi dan JK berpasangan kembali di Pemilu 2019 maka itu sangat ideal. Sebab, negara ini disebut membutuhkan keberlanjutan pembangunan dan stabilitas politik.

“Pak Jokowi dan Pak JK kalau ini berpasangan lagi menjadi pasangan yang ideal yang bisa membuat situasi semakim stabil dan kepentingannya adalah pembangunan Jokowi-JK hari ini bisa berjalan lebih lancar,” jelas dia.

Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya urusan cawapres kepada Jokowi. Pasalnya, itu merupakan hak prerogratif dia. “Itu adalah hak prerogratif presiden, presiden mau mengambil siapa itu adalah presiden yang punya otoritas,” jelasnya.

Jusuf Kalla mengaku bersedia mendampingi Joko Widodo kembali pada Pemilu 2019 bila UU Pemilu memperbolehkannya. Mantan Ketua Umum Golkar itu mengaku bersedia mendampingi Jokowi kembali demi bangsa dan negara.

Untuk membuktikan hal itu, JK akhirnya resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Partai Perindo.

Permohonan mengajukan diri sebagai pihak terkait ini didaftarkan Irman Putra Sidin, selaku kuasa hukum JK, pada Jumat 20 Juli 2018.

Pada pertengahan Juli lalu Partai Perindo menggugat Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa capres-cawapres bukanlah yang pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua kali masa jabatan.

Sementara itu, JK diketahui sudah dua kali menjabat sebagai wapres, yakni di era Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009) dan Joko Widodo (2014-2019). Gugatan tersebut diajukan Perindo selaku peserta pemilu, karena merasa dirugikan oleh pasal tersebut.

Sebelumnya, MK juga sudah menolak gugatan serupa yang diajukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai penggemar JK. Namun gugatan mereka ditolak mahkamah lantaran tak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara tersebut.