News  

5 Fakta Guru Seni Musik SMP di Purbalingga Cabuli 7 Siswa Di Bawah Umur

Seorang guru mata pelajaran seni musik SMP di Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga, Jawa Tengah diduga mencabuli tujuh siswanya yang masih di bawah umur.

Tersangka berinisial ASP (38) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Purbalingga pada Jumat (2/3/2022).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Era Johny Kurniawan mengungkapkan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat.

“Kami melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya kami menemukan ada tujuh murid perempuan yang telah dicabuli oleh tersangka,” kata Era dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (8/3/2022).

Berikut sederet fakta kasus pencabulan guru seni musik di Karangmoncol, Purbalingga yang diungkap Polres Purbalingga:

Dilakukan selama 8 tahun

Dari hasil penyelidikan polisi, aksi bejat tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2021. Para korban saat kejadian rata-rata masih berusia 14 tahun.

Dari ketujuh korban, lima di antaranya sudah melakukan hubungan badan, satu siswa baru dicabuli dan satu lainnya sebatas menonton video dewasa bersama tersangka.

Dilakukan di ruang seni musik

Kapolres Purbalingga menjelaskan, seluruh aksi bejat tersangka dilakukan di ruang seni musik. Modus yang dilakukan tersangka yakni mengajak korban ke ruang seni musik untuk mengambil buku.

Sesampainya di ruang seni musik, tersangka mengunci pintu dari dalam dan mengajak korban mengobrol.

Tersangka juga diperlihatkan video rekaman kakak kelas korban yang sebelumnya pernah dirudapaksa oleh tersangka.

“Lalu tersangka memeluk korban dari belakang. Saat korban berteriak dia membungkam mulutnya dan memegangi tangannya hingga tak berdaya,” jelas Kapolres.

Direkam dengan laptop sekolah

Tersangka merekam adegan tak senonohnya kepada para korban dengan menggunakan laptop fasilitas sekolah.

“Tersangka mengancam korban jika tidak mau melayani maka akan diberi nilai jelek dan video dengan korban yang direkam tersangka akan disebarkan,” kata Era.

Hasil rekaman video tersebut digunakan untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu bejat tersangka hingga mereka lulus.

“Rata-rata korbannya sudah lebih dari dua kali dirudapaksa oleh tersangka. Perbuatan pelaku seluruhnya dilakukan di sekolah, baik saat jam pelajara maupun di luar jam pelajaran,” imbuhnya.

Terobsesi komik henta

Kepada Polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena terinspirasi komik porno atau hentai.

Gambar-gambar kartun dewasa tersebut disimpan tersangka di handphone miliknya serta laptop milik sekolah yang dibawa olehnya.

“Tersangka menyimpan koleksi lebih dari 4.000 video kartun dewasa yang diperlihatkan kepada korban sebelum beraksi, kami juga telah mengonfirmasi kepada para korban yang sebagian saat ini telah lulus sekolah,” ujar Era.

Saking terobsesinya dengan kartun hentai, tersangka juga memaksa korban untuk memperagakan sejumlah adegan yang ada di dalam video kartun hentai miliknya.

Diancam pasal berlapis

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 32 UU RI nomor 44 tentang pornografi. Serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga kependidikan.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjaran dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu tersangka juga diancam denda maksimal Rp 5 miliar,” terang Kapolres Purbalingga. {kompas}