Sejumlah titik kawasan perluasan ganjil-genap belum dipasangi rambu-rambu. Dengan kondisi seperti itu, apakah pelanggar tetap bisa ditilang?
“Persiapan ganjil-genap, saya lihat ada beberapa yang belum ada rambu. Yang belum, nanti tidak akan ditilang,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa, kepada wartawan di Tomang, Jakarta Barat, Selasa (31/7/2018).
Ada beberapa lokasi perluasan kawasan ganjil-genap yang belum dipasangi rambu. Polisi telah berkoordinasi dengan pihak Dishub terkait hal ini.
“Yang belum, Kuningan, Cawang-Panjaitan sampai Kelapa Gading. Janjinya Pak Andri (Kadis Perhubungan DKI Jakarta) hari ini (dipasang),” sambungnya.
Menurut Royke, rambu ganjil-genap pun harus diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Untuk itu, persyaratan tersebut harus ada sebelum diberlakukannya perluasan ganjil-genap.
“Pergub memperkuat rambu. Rambu tidak boleh berdiri sendiri,” kata Royke. Untuk penindakannya sendiri, kata Royke, tidak hanya berupa tilang.
“Tapi besok akan kita soft dulu lah. Penegakan hukum kan ada teguran, penghalauan, dan penilangan,” kata Royke.