Komdis PSSI Buka Suara Soal Aksi Kontroversial Bek PS Siak, Bruno Casimir Saat Lawan Serpong City

Komite Disiplin (Komdis) PSSI angkat suara soal kejadian di pertandingan Liga 3 antara PS Siak vs Serpong City FC, Minggu (13/3) kemarin. Komdis PSSI mengecam tindakan tersebut karena melanggar asas fair play.

Di pertandingan itu, bek tengah PS Siak, Bruno Casimir, membiarkan bola melewati dirinya dan diambil pemain Serpong City. Pemain lawan pun dengan mudah mengambil bola dan tinggal berhadapan dengan kiper.

Momen itu berhasil dimanfaatkan menjadi gol dan pada akhirnya PS Siak kalah telah 1-4.

Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, menerangkan pihaknya sudah melihat cuplikan aksi tersebut. Ia berjanji akan mengusut kasus ini ke meja sidang, namun hingga siang ini, Senin (14/3), Komdis PSSI belum menerima laporan resmi.

”Saya sudah lihat videonya. Nanti akan kami dalami, akan kami lihat. Kami akan periksa semuanya tidak hanya dari satu [sumber]. Akan kami baca, mendengar laporan match commissioner, dari wasit. Bila perlu nanti kami panggil semua, tapi masih lihat situasi dulu,” kata Erwin kepada kumparan, Senin (14/3).

”Sampai hari ini laporannya resminya belum masuk. Jadi, saya baru hanya melihat dari video-video saja,” jelas Erwin.

Erwin juga mengecam tindakan tersebut karena melanggar asas fair play. Jika nantinya ditemukan indikasi pengaturan skor, lanjut Erwin, maka kasus ini berpeluang untuk dilimpahkan ke Kepolisian.

”Ini perbuatan yang sangat tidak patut. Ada bola, kok, gak diapa-apain? Ini melanggar fair play,” tegas Erwin.

”Kami akan tindak, ini harus tegas kalau memang ternyata ada indikasi match fixing, ini udah gak bener. Bisa jadi [melimpahkan kasus ke Kepolisian jika match fixing],” pungkasnya.

Asas fair play sebenarnya sudah diatur dalam Kode Disiplin PSSI pasal 59 tentang ”Perilaku yang menghina dan penerapan prinsip fair play”. Di pasal 1, dijelaskan bahwa pemain yang melanggar asas fair play akan disanksi sekurang-kurangnya Rp 25 juta.

Pasal 59 Ayat 1 Kode Disiplin PSSI

”Setiap orang yang menghina, melecehkan atau mendiskreditkan orang lain bagaimana pun caranya khususnya dengan menggunakan gerak tubuh atau dengan kata-kata yang dianggap menghina orang lain,

atau melanggar asas fair play atau melakukan suatu tindakan yang tidak sportif dengan cara apa pun, dikenakan sanksi berupa sanksi denda sekurang-kurangnya sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).” {kumparan}